DKPP Peringatkan Ketua dan Anggota Bawaslu Soal Surat Edaran

DKPP Peringatkan Ketua dan Anggota Bawaslu Soal Surat Edaran

Hary Lukita Wardani - detikNews
Rabu, 25 Jan 2017 18:26 WIB
Sidang DKPP (Foto: Hary Lukita Wardani/detikcom)
Jakarta - DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada ketua dan anggota Bawaslu RI terkait perkara Pilkada Kupang 2017. Kelimanya dianggap melakukan pelanggaran etik dalam penerbitan surat edaran.

Keputusan ini dibacakan oleh anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).

"Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I atas nama Muhammad, Teradu II atas nama Nelson Simanjuntak, Teradu III atas nama Nasrullah, Teradu IV atas nama Daniel Zuchron, dan Teradu V atas nama Endang Wihdatiningtyas selaku Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia," demikian bunyi amar putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain kelima nama tersebut, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Mereka adalah Nelce R.P. Ringu, Jemris D. Fointuna, dan Albert J.J. Banu.

"Ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh lima pimpinan Bawaslu RI," ungkap Nur Hidayat.

Sementara itu, 5 komisioner KPU Kota Kupang yakni Marianus Minggo, Daniel B. Ratu, Lodowyk Fredrik, Deky Ballo, dan Maria M. Seto Sare serta tiga pimpinan Panwaslu Kota Kupang yakni Germanus Attawuwur, Noldy Tadu Hungu, dan Ismael Manoe dinilai tidak melanggar kode etik. Mereka semuanya mendapat rehabilitasi dari DKPP.

Perkara ini diadukan oleh Hendriyanus R. Tonubessi selaku kuasa dari Calon Walikota Kupang Jefirstson R. Riwu Kore terkait lolosnya Jonas Salean yang meruapak petahana. Pengadu menilai Jonas sudah melanggar UU Pilkada 2017 karena telah melakukan mutasi yang jangka waktunya menyalahi aturan.

Hampir berbarengan dengan pelolosan Jonas Salean, Bawaslu RI menerbitkan surat edaran Nomor 0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016 yang pada intinya untuk menyikapi pertanyaan-pertanyaan dari pengawas di daerah terkait penggantian pejabat oleh petahana yang mencalonkan di Pilkada. Salah satu poin surat edaran Bawaslu RI menyebut bahwa petahana yang menganulir keputusannya yakni dengan mengembalikan pejabat ke posisi semula dianggap tidak terkena pasal 71 ayat (2). Oleh pengadu, surat edaran Bawaslu ini dianggap telah digunakan sebagai acuan oleh KPU Kota Kupang untuk meloloskan Jonas Salean.

DKPP berpendapat surat edaran Bawaslu ini memang bukan khusus dimaksudkan untuk kasus di Kupang. Namun, Bawaslu seharusnya menerbikan peraturan bukan surat edaran.

"Ini dapat menimbulkan kebingungan dan mengganggu ketertiban penyelenggaran Pemilu, dan mereka telah bertindak tidak profesional," jelas Nur. (imk/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads