"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Arief Hidayat dalam persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambi, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).
Sebagaimana diketahui Pasal 2 ayat (1) berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 3:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Arief menjelaskan frasa 'dapat' dalam pasal 2 (1) dan pasal 3 UU tipikor dinyatakan inkonstitusional. Selain pasal tersebut juga dapat menimbulkan ketakutan dan khawatir terhadap pejabat pemerintah pengambil keputusan.
"Bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," imbuhnya.
Arief mengatakan bahwa pencantuman frasa dapat dalam kedua pasal tersebut menjadi delik formil. Sehingga dalam pratiknya seringkali disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
"Untuk menjangkau banyak perbuatan yang diduga merugikan kerugian negara, termasuk terhadap kebijakan atau keputusan diskresi yang diambul bersifat mendesak dan belum ditemukan landasan. Seringkali terjadi kriminalisasi dengan dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang," ucap Arief. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini