Hal itu disampaikan Fadli setelah menerima kedatangan Ketua KASN Sofian Effendi, Rabu (25/1/2017). Fadli berjanji akan membawa keluhan itu sebagai satu masukan untuk melanjutkan pembahasan UU ASN.
"Mereka menyampaikan bagaimana supaya komisi ini tetap bisa berjalan. Saya kira itu menjadi bahan pembicaraan di Baleg dan juga bersama pemerintah," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli menyebut keputusan untuk memasukkan Revisi UU ASN itu disebabkan sejumlah alasan. Namun, katanya, inti dari revisi bukan semata untuk menghapus KASN.
"Saya sampaikan bahwa concern DPR pada umumnya, prioritasnya adalah menampung aspirasi masyarakat yang jumlahnya cukup besar dari berbagai latar belakang kehidupan profesi," tutur Fadli.
Sebelumnya diberitakan, revisi UU ASN jadi usul inisiatif DPR lewat paripurna yang digelar kemarin, Selasa (24/1). Ketua KASN Sofian Effendi mengaku keberatan atas keputusan itu.
"Bayangkan apa yang akan terjadi kalau itu berhasil dilakukan DPR. Mudah-mudahan pemerintah tidak menerima usulan revisi dari DPR itu karena pemerintah punya hak veto menolak revisi undang-undang. Mudah-mudahan pemerintah di bawah pimpinan Presiden menolak itu," kata Ketua KASN Sofian Effendi di Kantor Staf Presiden, Bina Graha, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (24/1) (kst/imk)











































