"Di sini ada bukti surat, bukti saksi, ini bukti ahli. Ini rangkaian fakta. Fakta itu harus jadi kenyataan, fakta yang satu dan yang lain itu terhubung. Terhubung ini harus betul-betul kuat, jangan terhubungnya lemah," ujar Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan kepada wartawan di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).
Anton memastikan penanganan kasus Rizieq dilakukan sesuai dengan aturan. Penyidik, ditegaskan Anton, objektif dalam menentukan status tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan saksi tambahan dilakukan untuk memastikan kejadian yang dilaporkan terjadi tindak pidana.
"Yang sudah diperiksa itu kan banyak. Ada tukang parkirnya, ada tukang panggung, ada yang melihat saat kejadian. Padahal waktunya sudah jelas. Kita butuh bukti," kata Anton.
Rizieq Syihab dilaporkan dengan Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP.
Penyidikan dilakukan Polda Jabar setelah Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri pada Kamis (27/10/2016). Kasus ini kemudian dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Jabar.
Gelar perkara kedua yang dilakukan Polda Jabar dilakukan pada Senin (23/1). Hasil gelar perkara diputuskan pemeriksaan saksi tambahan terkait laporan terhadap Rizieq. (fdn/van)











































