"Pekan lalu penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penuntutan oleh JPU melalui sidang pengadilan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya saat dihubungi deticom, Rabu (25/1/2017).
Pelimpahan tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Abu Uwais sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik terkait dengan postingan pada akun Facebook miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka yang juga sebagai Guru SMP tersebut menerangkan uang yan diposting pada FB tersebut merupakan uang SPP siswa yang belum disetorkan. Abu Uwais ditangkap di Gang Mazda Teluk Gong RT.06 RW. 09 kelurahan pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (24/11/2017).
Namun, polisi tidak menahan Abu Uwais dengan alasan kemanusiaan. Polisi mengatakan Abu Uwais juga kooperatif dalam proses penyidikan.
Status soal rush money salah satunya ditulis Abu Uwais pada 22 November di akun Facebook. "Aksi "RushMoney" mulai berjalan.. Ayo ambil uang kita dari bank milik komunis", tulis Abu Uwais.
Gara-gara status provokatif ini Abu Uwais dijerat Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (idh/fdn)