Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Isu Hoax Rush Money ke Kejaksaan

Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Isu Hoax Rush Money ke Kejaksaan

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 25 Jan 2017 16:06 WIB
Foto: Abu Uwais tersangka rush money duduk mengenakan kemeja biru/Istimewa
Jakarta - Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap dua ke Kejaksaan tersangka dan berkas kasus penyebaran isu hoax rush money. Karena itu, tersangka atas nama Abu Uwais itu segera menjalani persidangan.

"Pekan lalu penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penuntutan oleh JPU melalui sidang pengadilan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya saat dihubungi deticom, Rabu (25/1/2017).

Pelimpahan tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Abu Uwais sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik terkait dengan postingan pada akun Facebook miliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abu Uwais menulis kata-kata yang berisi provokasi kepada masyarakat untuk melakukan rush money dengan menampilkan gambar uang di atas tempat tidur, selain itu postingan tersangka juga mengandung unsur SARA.

Tersangka yang juga sebagai Guru SMP tersebut menerangkan uang yan diposting pada FB tersebut merupakan uang SPP siswa yang belum disetorkan. Abu Uwais ditangkap di Gang Mazda Teluk Gong RT.06 RW. 09 kelurahan pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (24/11/2017).

Namun, polisi tidak menahan Abu Uwais dengan alasan kemanusiaan. Polisi mengatakan Abu Uwais juga kooperatif dalam proses penyidikan.

Status soal rush money salah satunya ditulis Abu Uwais pada 22 November di akun Facebook. "Aksi "RushMoney" mulai berjalan.. Ayo ambil uang kita dari bank milik komunis", tulis Abu Uwais.

Gara-gara status provokatif ini Abu Uwais dijerat Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (idh/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads