Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Eno Dituntut Hukuman Mati

Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Eno Dituntut Hukuman Mati

- detikNews
Rabu, 25 Jan 2017 15:37 WIB
Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom
Jakarta - Dua terdakwa kasus pembunuhan sadis Eno Fariah, Rahmat Arifin alias Arif dan Imam Harpiadi, dituntut hukuman mati. Jaksa penuntut Umum (JPU) menilai kedua terdakwa terbukti melakukan pemerkosaan hingga pembunuhan berencana.

"Menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 340, 338, 351, dan 285 KUHP dengan hukuman mati," kata jaksa penuntut umum M Ikbal Hadjarati di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jl Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (25/1/2017).

Menurut Ikbal, hukuman tersebut sesuai dengan fakta persidangan. Barang bukti yang ada juga dianggap cukup untuk menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati. "Ini sesuai dengan perbuatan para terdakwa. Hal yang memberatkan dan meringankan sudah tidak ada," ujar Ikbal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ikbal mengatakan pihaknya sudah menyiapkan materi tuntutan ini sejak Desember 2016. "Penuntutan ini memang cukup memakan waktu, hampir satu bulan kami persiapkan dan sudah direstui pula dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang sampai Kejaksaan Agung (Kejagung)," papar dia.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota keberatan dari pihak terdakwa. Sidang tersebut dijadwalkan digelar pada Rabu, 1 Februari 2017.

Rahmat dan Imam terlibat pembunuhan dan pemerkosaan Eno di kamar kos korban di Tangerang pada pertengahan Mei 2016. Para pelaku membunuh dengan memasukkan cangkul ke tubuh Eno. Mereka gelap mata menghabisi Eno karena beragam alasan, dari diejek jelek hingga cinta tak terbalas.


Ibunda Eno Menangis


Ibu Eno, Mahpudoh, tak kuasa menahan tangis saat hadir dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Rahmat dan Imam.

Mahpudoh menangis saat jaksa membacakan kronologi kejadian. Mahpudoh, yang mengenakan kerudung berwarna hitam, berulang kali menyeka air mata di wajahnya. Dia juga terlihat menyandarkan mukanya ke dinding ruang sidang.

Ibunda Eno terus menangis saat menghadiri sidang tuntutan.Ibunda Eno terus menangis saat menghadiri sidang tuntutan. (Ahmad Bil Wahid/detikcom)

Tak sampai di situ, Mahpudoh bahkan sempat meninggalkan ruang sidang. Dia terus menangis dan menumpahkan kesedihannya di luar ruang sidang. (Ahmad Bil Wahid/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads