Bahas Revisi UU ASN, Ketua KASN Temui Pimpinan DPR

Bahas Revisi UU ASN, Ketua KASN Temui Pimpinan DPR

Kartika S Tarigan - detikNews
Rabu, 25 Jan 2017 15:39 WIB
Bahas Revisi UU ASN, Ketua KASN Temui Pimpinan DPR
Ketua KASN menemui pimpinan DPR. (Kartika/detikcom)
Jakarta - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Dia menyampaikan pandangannya terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20114 tentang Aparatur Sipil Negara.

"KASN dipimpin oleh Profesor Sofian Effendi dan komisioner lain menyampaikan masukan tentang revisi yang kemarin telah kita sepakati di paripurna. Masukan-masukan terkait dengan posisi KASN dan juga hal-hal yang terkait dengan reformasi birokrasi," kata Fadli setelah bertemu dengan Sofian di ruang kerjanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).

Baca Juga: Revisi UU ASN Mulai Dibahas, Baleg DPR: KASN Dinilai Tak Efektif

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KASN merasa terancam oleh bergulirnya revisi itu. Namun Fadli menyebut tujuan utama revisi itu bukan untuk pembubaran.

"Saya juga sampaikan kepada beliau, saya kira sebagian besar anggota DPR dan fraksi yang menyetujui revisi UU ASN Ini lebih kepada bagaimana kita memberikan satu saluran aspirasi dari masyarakat, terutama para pekerja honorer," papar Fadli.

"Guru, tenaga harian lepas, para penyuluh pertanian, tenaga medis, inseminator, yang jumlahnya cukup banyak saya kira telah diolah," imbuhnya.

Menurut Fadli, soal kepastian nasib honorer sudah disepakati pemerintah beberapa waktu yang lalu.

"Terutama untuk menjadi PNS. Kita mendukung ini, sebab kita kalau ke dapil selalu ditanyakan untuk memperjuangkan masalah ini. Saya kira ini sudah kita mulai dan kemarin sudah ketuk palu. Tinggal bagaimana pembahasan, teknis," ujar Fadli.

Baca Juga: KASN Berharap Pemerintah Tolak Revisi UU ASN

Seperti diketahui, rapat paripurna kemarin (24/1) sepakat revisi UU ASN menjadi usul inisiatif DPR. Dengan demikian, DPR kini menunggu pemerintah mengirim perwakilan untuk membahas rancangan undang-undang itu di DPR. (kst/imk)


Berita Terkait