"Menolak pengaduan terhadap teradu seluruhnya, merehabilitasi nama M Jufri dan memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan dan mengawasi keputusan dimulai hari ini," kata anggota DKPP Ida Budiarti dalam sidang di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Rabu (25/1/2017).
Persoalan ini bermula saat ACTA melaporkan pidato Ahok di Kepulauan Seribu ke Bawaslu DKI dan Bawaslu DKI menyatakan hal tersebut bukan pelanggaran pemilu. ACTA mempersoalkan surat pemberitahuan yang dikirimkan setelah M Jufri membuat pernyataan di media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DKPP menyimpulkan Jufri tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Jufri tidak membocorkan rahasia karena telah memasang pengumuman di kantor Bawaslu DKI sebelum membuat pernyataan di media.
"DKPP menyimpulkan bahwa teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu," ucap Ida.
Seusai sidang, Jufri mengucapkan syukur atas keputusan DKPP. Dia menegaskan selalu menjalankan tugas secara profesional.
"Saya sebagai penyelenggara pemilu melaksanakan tugas saya secara profesional. Kalau itu melanggar, saya terima. Kalau tidak melanggar, ini sudah dibuktikan DKPP. Saya yakin apa yang saya lakukan, apa yang saya kerjakan, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Jufri.
Keputusan DKPP ini diterima oleh anggota ACTA, Yustian Dewi. Keputusan tersebut bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum selanjutnya.
"Keputusan DKPP mau tidak mau harus kami terima, karena bersifat final dan mengikat. Jadi kita tidak bisa melakukan upaya hukum, tapi secara garis besarnya yang kita laporkan kasus Basuki Tjahaja Purnama akan tetap kami pantau sidangnya," ujar Yustian.
(imk/erd)











































