"Memutuskan terdakwa satu dan terdakwa dua terbukti secara sah terlibat dalam tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Suhariono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).
Suhemi diketahui merupakan tangan kanan I Putu Sudiartana. Ia menjadi perantara dengan pihak swasta terkait dugaan suap untuk Putu, sedangkan Novianti merupakan staf pribadinya di DPR. Keduanya terbukti turut serta menerima suap Rp 500 juta terkait DAK Sumatera Barat pada APBN-P 2016 senilai Rp 50 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar putusan hakim, Suhemi menerima putusan tersebut. Sementara Novianti memilih untuk pikir-pikir
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut keduanya dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor. Suhemi dituntut 4,5 tahun penjara dan Novianti 5 tahun penjara. Mereka juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 250 juta.
I Putu Sudiartana sendiri merupakan mantan anggota Komisi III DPR. Ia menerima Rp 500 juta dari pihak swasta terkait dengan DAK di Provinsi Sumbar pada APBN-P 2016. Dia terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 28 Juni 2016. (adf/asp)











































