"Sudah sewajarnya grasi itu diberikan kepada beliau, walau sekarang Pak Antasari sudah berstatus bebas bersyarat. Seharusnya Presiden memberikan 'grasi demi hukum' kepada beliau, bukan grasi biasa karena permohonan beliau," kata Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Rabu (25/1/2017).
![]() |
"Semasa dalam tahanan, Pak Antasari pernah mendiskusikan grasi itu dengan saya. Walau perasaan saya berat untuk menyetujuinya, karena khawatir masyarakat mengira bahwa Pak Antasari mengakui apa yang didakwakan jaksa sehingga memohon grasi, padahal beliau tidak melakukannya," sambung mantan Menkum HAM itu.
Antasari menghuni sel pesakitan sejak 4 Mei 2009. Ia lalu mendapatkan status bebas bersyarat sejak 10 November 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusril, grasi demi hukum dikenal dalam ilmu hukum sebagai tindakan yang dilakukan oleh presiden, bukan sebuah intervensi kepada badan peradilan. Grasi demi hukum satu-satunya cara yang dapat ditempuh presiden untuk membebaskan seseorang dari hukuman, karena menyadari adanya ketidakadilan dalam proses peradilannya.
"Grasi yang sekarang diberikan oleh Presiden tampaknya bukan grasi demi hukum seperti saya katakan, tetapi grasi biasa atas permohonan terpidana," cetus Yusril.
"Kendati saya tetap menghargai grasi yang diberikan Presiden kepada Pak Antasari, saya menganggap grasi itu terlambat diberikan. Pak Antasari sekarang sudah bebas bersyarat setelah menjalani lebih separuh dari vonis pidananya. Waktu selama itu telah memberikan penderitaan yang luar biasa kepada beliau," pungkas Yusril.
Saksikan video dari 20detik lainnya di sini:
(asp/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini