Grasi Antasari Azhar Dikabulkan, Yusril: Sudah Sewajarnya

Grasi Antasari Azhar Dikabulkan, Yusril: Sudah Sewajarnya

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 25 Jan 2017 15:02 WIB
Antasari Azhar disambut hangat masyarakat di Jember pada Desember 2016.
Jakarta - Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi Antasari Azhar. Mantan Ketua KPK itu pun akhirnya menyandang status bebas murni mulai saat ini.

"Sudah sewajarnya grasi itu diberikan kepada beliau, walau sekarang Pak Antasari sudah berstatus bebas bersyarat. Seharusnya Presiden memberikan 'grasi demi hukum' kepada beliau, bukan grasi biasa karena permohonan beliau," kata Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Rabu (25/1/2017).
Grasi Antasari Azhar Dikabulkan, Yusril: Sudah Sewajarnya

"Semasa dalam tahanan, Pak Antasari pernah mendiskusikan grasi itu dengan saya. Walau perasaan saya berat untuk menyetujuinya, karena khawatir masyarakat mengira bahwa Pak Antasari mengakui apa yang didakwakan jaksa sehingga memohon grasi, padahal beliau tidak melakukannya," sambung mantan Menkum HAM itu.

Antasari menghuni sel pesakitan sejak 4 Mei 2009. Ia lalu mendapatkan status bebas bersyarat sejak 10 November 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun waktu itu seperti tidak ada jalan lain untuk mengakhiri status beliau kecuali mengajukan grasi. Beliau sudah dua kali mengajukan PK dan dua-duanya ditolak Mahkamah Agung," ujar Yusril.

Menurut Yusril, grasi demi hukum dikenal dalam ilmu hukum sebagai tindakan yang dilakukan oleh presiden, bukan sebuah intervensi kepada badan peradilan. Grasi demi hukum satu-satunya cara yang dapat ditempuh presiden untuk membebaskan seseorang dari hukuman, karena menyadari adanya ketidakadilan dalam proses peradilannya.

"Grasi yang sekarang diberikan oleh Presiden tampaknya bukan grasi demi hukum seperti saya katakan, tetapi grasi biasa atas permohonan terpidana," cetus Yusril.

"Kendati saya tetap menghargai grasi yang diberikan Presiden kepada Pak Antasari, saya menganggap grasi itu terlambat diberikan. Pak Antasari sekarang sudah bebas bersyarat setelah menjalani lebih separuh dari vonis pidananya. Waktu selama itu telah memberikan penderitaan yang luar biasa kepada beliau," pungkas Yusril.

Saksikan video dari 20detik lainnya di sini:

(asp/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads