Tahanan yang Kabur Selalu Halangi Tahanan Lain ke Kamar Mandi

Tahanan yang Kabur Selalu Halangi Tahanan Lain ke Kamar Mandi

Ibnu Harianto, B Dony - detikNews
Rabu, 25 Jan 2017 14:38 WIB
Tahanan yang Kabur Selalu Halangi Tahanan Lain ke Kamar Mandi
Tembok yang dijebol (Nugroho Tri Laksono/detikcom)
Jakarta - Tujuh tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melarikan diri dengan cara melubangi tembok kamar mandi. Para tahanan yang kabur tersebut rupanya selalu menghalangi tahanan lain yang hendak menggunakan kamar mandi.

"Satu sel ada 10 orang, tujuh orang lari, yang tiga tidak lari," ujar Wakil Direktur IV Bareskrim Polri Kombes John Thurman di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (25/1/2017).

John menjelaskan ketiga tahanan tersebut sudah diperiksa guna dimintai keterangan. Menurutnya, ketiga tahanan tersebut tidak mengetahui tujuh tahanan itu membuat lubang di kamar mandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa tidak kabur? 'Kami (tiga tahanan) tidak tahu, Pak.' Tiga orang ini tidak tahu kalau tujuh tahanan buat lubang di kamar mandi," tuturnya.



Menurut pengakuan tiga tahanan tersebut, tujuh tahanan yang kabur itu selalu menghalangi jika ada yang hendak masuk ke kamar mandi.

"Alasannya kalau tiga orang ini mau ke kamar mandi, tujuh orang itu pasti bilang, 'Nanti dulu, masih ada yang di kamar mandi'. Begitulah kira-kira," tambahnya.

John Thurman menjelaskan pihaknya akan memperketat pengamanan. Salah satunya, ke depan, akan memasang pagar terali besi agar kejadian serupa tidak terulang.

"Karena temboknya itu sangat tipis, bukan tembok sel. Ke depan, kita kerjakan ini membuat terali di luar karena tetap akan ada tahanan di situ. Agar tidak terulang kejadian yang sama, harus kita buat terali," pungkasnya.


Penjaga Tahanan akan Diturunkan Pangkatnya

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan petugas jaga tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bisa diberi sanksi berupa penurunan pangkat. Tetapi sanksi itu harus diberikan lewat mekanisme sidang etik.

"Melalui sidang disiplin, mereka melalui sanksi itu. Bisa turun pangkat, kenaikan gaji ditunda, hak-haknya dikurangi," ucap Boy di PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Boy mengatakan saat ini sudah ada tim khusus untuk melakukan pengejaran. Namun proses terhadap petugas jaga tetap akan berlangsung.

"Jadi proses pengejaran dijalankan, sedangkan petugas yang berjaga tetap dimintai pertanggungjawaban," tegas Boy.

Tujuh tahanan yang kabur itu berasal dari sel tahanan nomor 5. Mereka adalah Azizul alias Izul (30), Ridwan R alias Rambe (22), dan Cai Chang alias Antoni (49), yang merupakan tersangka kasus sabu. Sedangkan empat tahanan lainnya merupakan tersangka kasus ganja, yaitu Anthony alias Ridwab (33), Amiruddin alias Amir (27), Ricky Felani alias Ruslan (30), dan Sukma Jaya alias Jaya (34). (rvk/idh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini