Mobil jemputan anak sekolah itu akan disopiri oleh anggota TNI. Selain bertugas membawa mobil dan menjaga anak-anak, anggota TNI itu juga memiliki tugas tambahan yakni memotivator sekaligus guru ideologi kebangsaan Pancasila di bawah naungan Pancasila Insitut Purwakarta yang sudah terbentuk sejak beberapa bulan lalu.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, mulai Senin, 23 Januari lalu, sebanyak 15 kendaraan disebar di beberapa daerah. Daerah tersebut di antaranya Bojong, Pondoksalam, Kiarapedes, Cibatu, Campaka, Maniis, dan Sukasari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil sekolah tersebut berupa Isuzu Elf atau minibus dan beroperasi mulai pukul 05.00 WIB karena seluruh sekolah di Purwakarta memulai kegiatan pada pukul 06.00 WIB. Mobil tersebut akan mondar-mandir sesuai dengan trayek yang ditentukan.
"Tidak ada istilahnya pool atau tempat ngetem. Mobil akan terus jalan. Jadi anak-anak harus menyesuaikan waktu jam berangkat dan pulang ke sekolah supaya tidak telat," tuturnya.
Foto: Tri Ispranoto/detikcom |
Dedi menambahkan, jumlah 15 mobil sekolah tersebut dinilai relatif masih cukup untuk mengantar pelajar SMA atau SMK. "Karena kan anak-anak SD dan SMP mereka sudah satu atap semua. Dan rumah mereka berdekatan dengan sekolah masing-masing," katanya.
Selain itu, nantinya daerah-daerah yang kini belum ada angkutan umum dalam waktu dekat akan segera dilintasi. Hal tersebut seiring dengan pembangunan infrastruktur jalan, seperti lingkar timur dan lingkar barat, yang semuanya akan selesai pada awal tahun mendatang.
Sebagian daerah Babakan Cikao, Sukasari, dan Maniis dalam waktu dekat akan dilintasi oleh kendaraan umum seiring dengan selesainya jalan lingkar barat, yang memiliki panjang sekitar 67 kilometer. Jalan tersebut dibangun sebagai akses utama masyarakat terkena imbas pembangunan Waduk Jatiluhur, yang sebelumnya mengandalkan transportasi perahu.
Lebih lanjut Dedi menegaskan, setelah adanya kendaraan sekolah tersebut, para pelajar di daerah pelosok tidak lagi diberi toleransi untuk membawa kendaraan ke sekolah. Larangan tersebut berlaku untuk pelajar SD dan SMP yang masih menjadi kewenangan Pemkab Purwakarta. Sedangkan pelajar SMA yang ketahuan menggunakan kendaraan akan tetap mendapat sanksi tilang dan teguran meskipun sudah menjadi kewenangan Pemprov Jabar.
"Jadi tidak ada lagi tolerir anak-anak membawa kendaraan. Semua anak yang membawa kendaraan akan kena sanksi, mulai teguran sampai dikeluarkan. Karena pemerintah sudah menyediakan fasilitas, jadi tidak ada lagi alasan bawa kendaraan ke sekolah," tegas Dedi.
Salah satu pelajar SMP Satu Atap Negeri 1 Kertamanah, Ega Putra Hidayah, mengaku senang dengan adanya mobil sekolah tersebut. Dia tidak perlu lagi berjalan jauh menuju sekolah.
"Biasanya jalan dari rumah ke sekolah 30-40 menit. Kalau pakai mobil ini paling nggak lebih dari 10 menit," ucap pelajar kelas IX itu.
Foto: Tri Ispranoto/detikcom |
Seperti diketahui Pemkab Purwakarta melarang keras seluruh pelajar membawa kendaraan ke sekolah. Para pelajar yang kedapatan membawa kendaraan akan dikenai sanksi teguran, pengurangan nilai, tidak naik kelas, hingga dikeluarkan dari sekolah.
Sebelumnya, pemerintah masih menoleransi pelajar yang bersekolah di pelosok dan tidak ada kendaraan umum untuk membawa kendaraan. Namun, setelah adanya Kidang Kancana, pemerintah tidak lagi menoleransi pelajar di mana pun untuk membawa kendaraan ke sekolah.
(nwy/mpr)












































Foto: Tri Ispranoto/detikcom
Foto: Tri Ispranoto/detikcom