Suap Proyek Jalan, Eks Legislator Taufan Tiro Didakwa Terima Rp 7 M

Suap Proyek Jalan, Eks Legislator Taufan Tiro Didakwa Terima Rp 7 M

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Rabu, 25 Jan 2017 14:10 WIB
Suap Proyek Jalan, Eks Legislator Taufan Tiro Didakwa Terima Rp 7 M
Andi Taufan Tiro (Agung/detikcom)
Jakarta - Politikus Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro didakwa menerima suap Rp 7,4 miliar. Suap itu diterimanya dari dua pengusaha terkait proyek Kementerian PUPR untuk wilayah Maluku dan Maluku Utara.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang berlanjut dengan menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan sesuatu dalam jabatannya," ucap jaksa KPK Mochamad Wiraksajaya membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).

Menurut jaksa, Andi menerima sejumlah uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sebanyak Rp 3,9 miliar dan SGD 257.661 atau setara dengan Rp 2,5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, terdakwa juga menerima SGD 101.807 atau setara Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar," ucap jaksa.

Uang tersebut diberikan agar Andi menyalurkan program aspirasinya dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Serta menetapkan Abdul Khoir dan Hengky Poliesar sebagai pelaksana proyek tersebut.

"Atas perbuatannya, terdakwa dapat diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 KUHP," ucap jaksa.

Andi Taufan Tiro merupakan salah satu anggota Dewan di Komisi V DPR yang ikut mengusulkan program aspirasi. Dia juga menerima jatah fee dari mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran H Mustary.

"Uang Rp 1,1 miliar yang saya serahkan ke Pak Andi di tempat roti bakar. Saya bersama staf Pak Abdul Khoir, Yayat Sudrajat," kata tangan kanan Amran Mustary, Imran S Djumadil, Senin (23/1/2017). (adf/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini