"Terus terang saya tidak tahu isi dari bingkisan itu adalah uang. Mungkin ini adalah kekhilafan saya," ungkap Irman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).
Irman menceritakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, ketika Xaveriandy dan Memi datang berkunjung ke rumahnya. Setelah mengobrol, suami-istri itu kemudian pamit pulang dan sempat memberikan bingkisan yang belakangan diketahui berisi uang Rp 100 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu di luar penilaian saya, ini penyesalan saya karena tidak sepatutnya saya menerima bingkisan di mana setelah itu KPK datang. Saya anggap ini sebuah ujian," jawab Irman.
Irman didakwa menerima suap Rp 100 juta dari pengusaha Memi dan Xaveriandy terkait dengan pengurusan pembelian gula impor di Perum Bulog. Xaveriandy dan Memi telah divonis majelis hakim dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun dan 2,5 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. (adf/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini