"Sidang perkara pidana atas nama Rahmat Arifin dan Imam Harpiadi dengan agenda sidang pembacaan tuntutan," kata ketua majelis hakim M Irfan Siregar, mengawali persidangan yang digelar di Ruang Sidang 5 PN Tangerang, Jl Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Rabu (25/1/2017).
![]() |
Rahmad dan Imam tiba di PN Tangerang sekitar pukul 11.45 WIB. Mereka memakai baju berwarna putih dilapisi rompi tahanan berwarna. Mereka juga kompak memakai peci berwarna hitam. Setelah keluar dari mobil, keduanya langsung dibawa menuju ruang tahanan PN Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Alasan 3 Tersangka Membunuh Eno dengan Cangkul)
Rahmad dan Imam sebelumnya didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 351, dan 285 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sedangkan terdakwa RAL, yang masih di bawah umur, telah divonis 10 tahun penjara.
(Baca juga: Ini Peran 3 Tersangka Pembunuhan Sadis Eno di Tangerang)
Eno dibunuh dan diperkosa tiga pelaku di kamar kosnya di Tangerang pada pertengahan Mei 2016. Pelaku membunuh dengan memasukkan cangkul ke tubuh Eno. Mereka gelap mata menghabisi Eno karena beragam alasan, dari disebut jelek hingga cinta tak terbalas. (aan/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini