Tito menyebut, anjuran dalam surat edaran tersebut setelah pilkada adalah untuk mengurangi indikasi adanya politisasi yang memanfaatkan aparat penegak hukum.
"Dulu sudah ada surat edaran bahwa proses kasus yang berhubungan dengan calon kepala daerah Pilkada sebaiknya untuk ditunda setelah pilkada supaya tidak terjadi politisasi atau terjadi kriminalisasi memanfaatkan penegak hukum," jelas Tito di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ini digulirkan akan membawa konsekuensi siapapun yang dilaporkan maka semua dilaporkan sama harus diproses," ujarnya.
Di daerah lain, kata Tito, ada kepala daerah yang saling melapor. Tito menegaskan, proses aduan tersebut tetap berjalan dan semua orang sama di muka hukum.
"Saya tahu di beberapa daerah sudah ada yang dilaporkan. di Lampung misalnya para pihak saling melapor, saya jawab jangan dihentikan proses karena referensinya adalah kasus Ahok diajukan pada saat tahapan Pilkada yang otomatis membawa konsekuensi hukum azas equality before the law, semua sama di muka hukum tidak ada bedanya," tegas Tito.
(rvk/fdn)











































