"Kami terbuka jika KASN datang ke KPK sekaligus untuk membicarakan strategi pencegahan ke depan. Karena aspek akuntabilitas dan transparansi proses pengisian jabatan juga menjadi concern KPK di tahun 2017 ini," kata Febri, Rabu (25/1/2017).
Menurut Febri, jual beli jabatan harus ditangani untuk berjalannya program reformasi birokrasi. "Ini merupakan salah satu titik kritis dalam upaya reformasi birokrasi di Indonesia, baik pusat ataupun daerah," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah penghitungan kami, taksiran kami 41 ribu jabatan di ASN, setelah dikalkulasi sampai Rp 40 triliun," kata Sofian di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (24/1).
"Rp 40 triliun ternyata cara mereka me-recover dengan cara nyolong dari proyek-proyek dinas kantor yang dia pimpin," imbuh Sofian.
Ada beragam tarif jual-beli jabatan yang disebut Sofian. Harga jabatan Eselon I level Sekda dapat menembus Rp 1 miliar, Rp 5 miliar, atau bahkan Rp 6 miliar.
Untuk Eselon II, antara Rp 80 juta dan Rp 400 juta. Dia menyebut semakin besar anggaran untuk dinas, kian mahal harganya.
"Yang Rp 400 juta itu adalah untuk Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, dinas-dinas yang besar anggarannya," sebut Sofian.
Masalah jual beli jabatan ini mulai ramai dibahas sejak KPK menangkap Bupati Klaten, Sri Hartini dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). KPK menyita Rp 80 juta dari rumah pribadi Sri serta Rp 2 miliar, USD 5.700 dan SGD 2.035, yang disita dari rumah dinas Sri saat operasi tangkap tangan (OTT).
(HSF/fdn)











































