"Yang pertama soal rusun ini bom waktu. Kalau tidak ditangani, ini bom waktu. Ini salah satu potensi keresahan dan kerusuhan masyarakat kalau penanganan tidak benar," ujar Soni dalam Focus Group Discussion (FGD) Terbatas tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik Pemprov DKI di Gedung Tempo Doeloe Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).
Ungkapan bom waktu ini, disebut Soni, merujuk pada banyaknya aduan yang diterima dari penghuni rusun. Aduan rata-rata keluhan mengenai kondisi rusun, ketidaknyamanan, adanya intimidasi, minim informasi, dan kekurangan akses kebijakan.
"Kenapa bom waktu? Karena setiap hari saya buka dari jam 08.00 sampai 09.00 saya terbuka menerima semua pihak yang mengadu dan pengaduan paling banyak dari penghuni rusun sampai hari ini, belum (ditambah) surat yang masuk, ini berarti ada sesuatu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengatasi konflik rusun ini, Soni akan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) yang mengatur pengelolaan rumah susun.
"Saya perintahkan siapkan Pergub dan respons masyarakat dengan cepat, konsultasi dengan PU (Pekerjaan Umum) dan para ahli dan undang FGD. Nah hari ini baru dilaksanakan sehingga ada koridor yang jelas, kalau tidak, bahaya ini," imbuhnya.
FGD pengelolaan rusun ini dihadiri oleh perwakilan penghuni rusun, perwakilan Ombudsman RI, perwakilan Kementerian PUPR, dan SKPD terkait. (nth/fdn)











































