"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHT (Sri Hartini)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (25/1/2017).
Selain Andi, KPK memanggil tujuh saksi. Dua di antaranya ajudan Bupati Klaten, Edy Dwi Hananto dan Nina Puspitasari. Sedangkan lima saksi lainnya merupakan PNS di lingkungan Pemkab Klaten. Mereka adalah Sartiyasto, Lusiana, Sukarno, Syahruna, dan Slamet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi memberikan beberapa informasi, yang menurut penyidik, itu informasi yang penting," kata Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/1) lalu.
Bupati Klaten Sri Hartini telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap berkaitan dengan promosi jabatan. KPK awalnya menyita Rp 80 juta dari rumah pribadi Sri serta Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035, yang disita dari rumah dinas Sri saat operasi tangkap tangan. Kemudian, KPK kembali menggeledah rumah dinas Sri pada Minggu (1/1) dan menemukan uang Rp 3 miliar di dalam kamar Andi dan Rp 200 juta di dalam kamar Sri. (rvk/nkn)











































