Anak Bupati Klaten Kembali Diperiksa KPK

Anak Bupati Klaten Kembali Diperiksa KPK

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 25 Jan 2017 10:28 WIB
Anak Bupati Klaten Kembali Diperiksa KPK
Andi saat diperiksa KPK pekan lalu (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Anak Bupati Klaten Sri Hartini, Andi Purnomo, kembali diperiksa dalam kasus dugaan suap promosi jabatan di Pemkab Klaten. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHT (Sri Hartini)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (25/1/2017).

Selain Andi, KPK memanggil tujuh saksi. Dua di antaranya ajudan Bupati Klaten, Edy Dwi Hananto dan Nina Puspitasari. Sedangkan lima saksi lainnya merupakan PNS di lingkungan Pemkab Klaten. Mereka adalah Sartiyasto, Lusiana, Sukarno, Syahruna, dan Slamet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Andi Purnomo, yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Klaten, sempat diperiksa KPK pada Senin (16/1). Meskipun dinyatakan memberi banyak informasi penting, KPK masih enggan menyebut peran Andi dalam kasus yang menjerat ibunya tersebut.

"Saksi memberikan beberapa informasi, yang menurut penyidik, itu informasi yang penting," kata Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/1) lalu.

Bupati Klaten Sri Hartini telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap berkaitan dengan promosi jabatan. KPK awalnya menyita Rp 80 juta dari rumah pribadi Sri serta Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035, yang disita dari rumah dinas Sri saat operasi tangkap tangan. Kemudian, KPK kembali menggeledah rumah dinas Sri pada Minggu (1/1) dan menemukan uang Rp 3 miliar di dalam kamar Andi dan Rp 200 juta di dalam kamar Sri. (rvk/nkn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads