Jaksa Kasasi Kasus Penjual Cobek, Prasetyo: Putusan Harus Diuji

Jaksa Kasasi Kasus Penjual Cobek, Prasetyo: Putusan Harus Diuji

Ferdinan - detikNews
Rabu, 25 Jan 2017 10:35 WIB
Jaksa Kasasi Kasus Penjual Cobek, Prasetyo: Putusan Harus Diuji
Tajudin kembali berkumpul bersama keluarga di rumah sederhananya. (dok. lbh keadilan)
Jakarta - Penjual cobek Tajudin divonis lepas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena tak terbukti mengeksploitasi anak. Namun jaksa memilih mengajukan kasasi dan tetap pada tuntutannya, yaitu agar Tajudin dihukum 3 tahun penjara.

"Prosesnya seperti itu. Dan ketika dibebaskan pengadilan, menjadi suatu keharusan jaksa untuk kasasi untuk melihat putusan diuji di Mahkamah Agung. Kita minta diuji," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat berbincang dengan detikcom, Rabu (25/1/2017).

Tajudin ditangkap pada April 2016 dan divonis lepas pada Kamis (12/1). Tapi Tajudin diberi 'bonus' dua malam menginap di Rutan Tangerang karena lambatnya petikan putusan. Tajudin baru menghirup udara bebas pada Sabtu (14/1) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Konteksnya itu memperdagangkan anak, mengeksploitasi anak kecil. Jaksa hanya menerima penyidikan dari polisi. Jangan lihat Tajudinnya, tapi lihat dia mempekerjakan anak di bawah umur," ujar Prasetyo.

Di sisi lain, Tajudin membantah mempekerjakan anak. Sebab, dua anak itu adalah keponakannya yang ingin mencari tambahan ekonomi karena keluarganya miskin. Tajudin tidak pernah memaksa mereka.

"Soal kemanusiaan? Lihat anak-anaknya, jangan Tajudin-nya saja yang dilihat. Kalian tahulah kasusnya, dia pekerjakan anak-anak di bawah umur, itu harusnya tidak dilakukan," cetus Prasetyo.
Jaksa Kasasi Kasus Penjual Cobek, Prasetyo: Putusan Harus Diuji

"Kita lihat anak-anak kecil mikul cobek, ternyata bukan punya dia sendiri, tapi atas suruhan orang. Itu yang tentunya perlu jadi bahan perhatian. Jaksa menilai sebagai pelanggaran hukum dan itu berawal dari penyidikan Polri," pungkas Prasetyo. (asp/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini