"Prosesnya seperti itu. Dan ketika dibebaskan pengadilan, menjadi suatu keharusan jaksa untuk kasasi untuk melihat putusan diuji di Mahkamah Agung. Kita minta diuji," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat berbincang dengan detikcom, Rabu (25/1/2017).
Tajudin ditangkap pada April 2016 dan divonis lepas pada Kamis (12/1). Tapi Tajudin diberi 'bonus' dua malam menginap di Rutan Tangerang karena lambatnya petikan putusan. Tajudin baru menghirup udara bebas pada Sabtu (14/1) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Tajudin membantah mempekerjakan anak. Sebab, dua anak itu adalah keponakannya yang ingin mencari tambahan ekonomi karena keluarganya miskin. Tajudin tidak pernah memaksa mereka.
"Soal kemanusiaan? Lihat anak-anaknya, jangan Tajudin-nya saja yang dilihat. Kalian tahulah kasusnya, dia pekerjakan anak-anak di bawah umur, itu harusnya tidak dilakukan," cetus Prasetyo.
![]() |
"Kita lihat anak-anak kecil mikul cobek, ternyata bukan punya dia sendiri, tapi atas suruhan orang. Itu yang tentunya perlu jadi bahan perhatian. Jaksa menilai sebagai pelanggaran hukum dan itu berawal dari penyidikan Polri," pungkas Prasetyo. (asp/fdn)











































