Jakarta - Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut pasal 50 UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi."Kami melihat putusan MK yang mencabut pasal 50 UU No. 24 tahun 2003 merupakan langkah maju dan sejalan dengan harapan serta kehendak masyarakat," kata Ketua Divisi Konstitusi KRHN Fultoni di Sekretariat KRHN, Jalan Talang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2005).KRHN berpendapat pasal 50 UU No. 24 tahun 2003 sangat bertentangan dengan semangat dan maksud dari ketentuan pasal 1 aturan peralihan perubahan keempat UUD 1945 yang menyatakan segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD tersebut."Kalau pasal tersebut tidak dicabut, berarti secara tidak langsung MK tidak mengakui UU yang lahir dan dibuat sebelum amandemen pertama UUD 1945 dan jelas hanya merendahkan sifat dan posisi UUD 1945 sebagai hukum tertinggi," papar Fultoni.Ketua Badan Pengurus KRHN Firmansyah Arifin menambahkan bahwa dalam proses judicial review seharusnya dapat diperluas seperti yang terjadi pada negara-negara Anglo-Saxon seperti Amerika, dimana proses judicial review tidak hanya terhadap UU tetapi juga atas keputusan hakim dalam persidangan di pengadilan.Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal 50 UU Nomer 24 Tahun 2003 tentang MK tidak mengikat atau batal. Dengan demikian, MK berwenang menguji UU yang lahir sebelum ada perubahan UUD 1945.
(aan/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini