"Saya jelaskan berkali-kali bahwa KUHAP tidak mengenal afiliasi. Seandainya dia terafiliasi apakah hak untuk melapor gugur sebagai warga negara? Tidak juga," kata Jaksa Ali Mukartono di Auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Ali menjelaskan afiliasi itu bukanlah substansi. Ia menyatakan yang menjadi substansi adalah terdakwa tidak pernah membantah kata-kata yang diucapkannya di Pulau Pramuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengingatkan latar belakang penasihat hukum yang berasal dari partai politik. "Katakanlah latar belakangnya punya afiliasi dengan partai tertentu, apakah penasihat hukum yang duduk di penasihat hukum bukan dari partai juga. Undang-undang tidak membedakan terafiliasi atau tidak," ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ahok Pertanyakan Netralitas Habib Novel
Terkait tidak hadirnya salah satu saksi pelapor, Ibnu Baskoro, ia menjelaskan hal tersebut bukanlah tindakan mangkir. Menurut Ali, Ibnu sempat hadir pada persidangan pertama namun kesaksiannya ditunda karena sidang diskors.
"Dia datang di hari pertama. Karena sudah malam penasihat hukum minta kepada hakim untuk menunda. Apakah gara-gara itu yang bersangkutan ngambek kemudian dipanggil lagi jadi tidak ada. Jadi jangan dikatakan dia itu melarikan diri," ungkap Ali.
Ia juga belum memastikan akan kembali memanggil Ibnu Baskoro. Menurutnya hal itu akan dibicarakan kembali oleh tim jaksa penuntut umum.
"Tergantung urgensinya. Kita upayakan. Yang bersangkutan ada kegiatan sosial di Banda Aceh. Kita layangkan surat ke alamat di Cibubur dan di Banda Aceh, dan ada keterangan yang bersangkutan tidak bisa pulang," ucapnya. (HSF/rna)











































