"Kalau pengadaan ERP didasarkan pergub sekarang, jelas diskriminatif. Kalau dasarnya Dinas Perhubungan ngotot ERP berdasarkan Pergub 149 yang cantumkan Pasal 8 ayat 1 huruf c, bahwa ERP DSRC (Dedicated Short Range Communication), hal ini bertentangan dengan persaingan usaha dan melanggar UU Persaingan Usaha. Prinsip persaingan usaha itu, setiap regulasi tidak boleh bersifat diskriminatif. Dengan menyebut satu teknologi, berarti diskriminatif," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf kepada detikcom, Selasa (24/1/2017).
Syarkawi menjelaskan Pergub ERP bisa dikatakan tidak melanggar prinsip persaingan usaha hanya dengan dibuat menjadi perda. Sebab, proses pembentukan perda melibatkan masyarakat luas dan komponen lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarkawi mengatakan hal ini dapat dilakukan dengan melihat pengalaman internasional dalam pengadaan barang dan jasa. Sehingga pelaku usaha bisa meminta pengecualian hukum dari persaingan usaha ke lembaga legislatif.
"Nanti KPPU harus diundang masyarakat untuk melakukan debat publik. Kalau public hearing disetujui, silakan berikan pengecualian. Meskipun melanggar tetapi tidak bisa ditindak. Nah, tetapi yang bisa seperti itu, hanya proyek-proyek strategis bagi negara. Pertanyaannya, apakah ERP ini termasuk kategori proyek strategis? Kalau iya, pelaku usaha bisa mendapat pengecualian hukum. Meskipun melanggar, tidak boleh ditindak," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono menegaskan draf revisi Pergub ERP masih berada di Dishub DKI Jakarta. Pengadaan lelang ERP ini dapat berlanjut terus jika ada perubahan di dalam pergub.
(ed/rvk)











































