KPPU Beberkan Alasan Pergub ERP Harus Direvisi

KPPU Beberkan Alasan Pergub ERP Harus Direvisi

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 24 Jan 2017 20:18 WIB
KPPU Beberkan Alasan Pergub ERP Harus Direvisi
Ilustrasi ERP (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Pergub ERP bertentangan dengan UU Persaingan Usaha. Sebab, salah satu poin dalam pasal pergub itu telah menunjuk satu teknologi tertentu sehingga provider lain tidak dapat ikut bersaing dalam tender ERP.

"Kalau pengadaan ERP didasarkan pergub sekarang, jelas diskriminatif. Kalau dasarnya Dinas Perhubungan ngotot ERP berdasarkan Pergub 149 yang cantumkan Pasal 8 ayat 1 huruf c, bahwa ERP DSRC (Dedicated Short Range Communication), hal ini bertentangan dengan persaingan usaha dan melanggar UU Persaingan Usaha. Prinsip persaingan usaha itu, setiap regulasi tidak boleh bersifat diskriminatif. Dengan menyebut satu teknologi, berarti diskriminatif," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf kepada detikcom, Selasa (24/1/2017).

Syarkawi menjelaskan Pergub ERP bisa dikatakan tidak melanggar prinsip persaingan usaha hanya dengan dibuat menjadi perda. Sebab, proses pembentukan perda melibatkan masyarakat luas dan komponen lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kecuali Pemprov DKI melakukan kajian di dalam, kemudian ada bukti ERP diterapkan di Indonesia di jalan tertentu. Kemudian teknologi lain tidak bisa, sehingga pemprov harus melakukan pengecualian persaingan usaha. Meski melanggar tetapi bisa dikecualikan jika dalam bentuk perda. Karena kalau legitimasi perda, ini sudah melalui proses di DPRD, public hearing. Kalau pergub tidak, ini tidak melibatkan publik," imbuhnya.

Syarkawi mengatakan hal ini dapat dilakukan dengan melihat pengalaman internasional dalam pengadaan barang dan jasa. Sehingga pelaku usaha bisa meminta pengecualian hukum dari persaingan usaha ke lembaga legislatif.

"Nanti KPPU harus diundang masyarakat untuk melakukan debat publik. Kalau public hearing disetujui, silakan berikan pengecualian. Meskipun melanggar tetapi tidak bisa ditindak. Nah, tetapi yang bisa seperti itu, hanya proyek-proyek strategis bagi negara. Pertanyaannya, apakah ERP ini termasuk kategori proyek strategis? Kalau iya, pelaku usaha bisa mendapat pengecualian hukum. Meskipun melanggar, tidak boleh ditindak," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono menegaskan draf revisi Pergub ERP masih berada di Dishub DKI Jakarta. Pengadaan lelang ERP ini dapat berlanjut terus jika ada perubahan di dalam pergub.

(ed/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads