Bawaslu Banten Terima 79 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Pilgub Banten

Bawaslu Banten Terima 79 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Ahmad Ziaul Fitrahudin - detikNews
Selasa, 24 Jan 2017 20:21 WIB
Bawaslu Banten Terima 79 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada
Ilustrasi (Zaki Alfarabi/detikcom)
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menerima 79 laporan dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan pasangan calon gubernur/cawagub Banten, Wahidin Halim-Andika Hazrumy dan duet Rano Karno-Embay Mulya Syarief.

"Yang kita terima itu sudah 79, meningkat dari sebelumnya," ujar Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi saat berbincang dengan detikcom di Kota Serang, Banten, Selasa (24/1/2017).

Dari laporan yang diterima Bawaslu, Pramono menyebut belum ada yang naik ke proses penyelidikan. Belum ada cukup bukti untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan, menurut Pramono, berkaitan dengan penggunaan alat peraga kampanye dan netralitas PNS. Selain itu, ada laporan dugaan penyalahgunaan anggaran dan dugaan penggunaan politik uang saat kampanye.

"Pelanggaran relatif total lebih banyak alat peraga kampanye, kemudian dugaan ketidaknetralan ASN (aparatur sipil negara). Lalu kemudian kampanye yang tidak sesuai ketentuan. Lalu penyalahgunaan program dan anggaran pemerintah," terang Pramono.

Soal dugaan keterlibatan pegawai aparatur sipil negeri (ASN) di kampanye cagub-cawagub 2017 disebut Pramono relatif berbeda. Saat ini, dugaan terkait intervensi aparat negara dari tingkat lurah atau camat, menurut Pramono, relatif kecil.

"ASN ada dugaan wali kotanya ikut, PNS di provinsi, SKPD. Kalau lurah, camat, ada tapi sudah berubah karakter pelanggaran pemilu dibanding pilgub yang lama. Kalau dulu birokrasi secara besar-besaran tapi kalau sekarang ini Bawaslu sudah melakukan pencegahan jauh-jauh hari," jelas Pramono.

"Sehingga mobilisasi lurah-camat angkanya kecil sekali. Kalaupun ada, sebenarnya tidak dalam posisi aktif. Dia hanya menghadiri saja, tidak melakukan pengerahan terhadap bawahannya. Sudah jauh berbeda," imbuh dia. (azf/fdn)


Berita Terkait