Megawati Dipolisikan, PDIP: Panggil Dulu yang Melapor

Megawati Dipolisikan, PDIP: Panggil Dulu yang Melapor

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 24 Jan 2017 19:25 WIB
Foto: Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira (Hasan Al Habshy)
Jakarta - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke polisi oleh seseorang bernama Baharuzaman karena diduga menistakan agama. Polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan salah satunya memanggil Megawati sebagai terlapor.

Menanggapi hal tersebut PDIP meminta polisi memanggil pelapor terlebih dahulu.

"Panggil dulu orang yang melapor itu dong, yang melapor itu dasarnya apa?" ujar Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira saat dihubungi, Selasa (24/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak pelapor menyerahkan tiga keping CD berisi pidato Megawati saat HUT ke-44 PDIP. Andreas sendiri mempertanyakan dasar pelaporan Megawati tersebut.

"Dasarnya apa itu menista? sebenarnya nggak jelas juga apa yang mau dikomentari? nanti malah jadi boomerang buat yang bersangkutan (Baharuzaman)," imbuhnya.

PDIP akan melihat perkembangan lebih lanjut soal pelaporan Megawati. Andreas mengatakan informasi dari Baharuzaman masih belum jelas.

"Kita lihat dulu lah. Sampai sekarang baru tahu informasi dari pelapor, belum jelas apa yang dilapor. Melapor menista agama, apa itu menyinggung agama gitu? Kalau mau dikomentari nanti jadi populer orang itu," jelas Andreas.

"Pasti polisi akan memanggil dulu pelapornya, kalau memang ada alasan yang kuat polisi akan menindaklanjuti. Dasar dari laporan itu harus jelas dulu," sambungnya.

Sebelumnya, Polisi mengatakan akan memanggil terlapor pada waktunya. Baharuzaman sendiri merupakan humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama

"Pada waktunya. Cuma belum kita tahu kapan, karena memang dibutuhkan saksi ahli, termasuk saksi bahasa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Menurut Rikwanto, Baharuzaman melaporkan Mega karena kata-kata yang diucapkan Mega pada pidato HUT PDIP ke-44 lalu telah menodai agama.

"Terlapor Ibu Megawati diduga telah mengeluarkan kata-kata yang intinya, menurut si pelapor, melakukan penodaan agama," ujarnya. (dkp/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads