"Saya keberatan seolah-olah saya menodai agama dan ulama. Tidak saya temukan di video," kata Ahok menanggapi kesaksian Iman dalam persidangan di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Baca Juga: Hakim Tanya Saksi Soal Pasal Pelaporan Ahok
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Ditanya Hakim, Pelapor Ralat Tanggal Pidato Ahok di Pulau Seribu
"Di BAP 6 dan 7 betul sudah dibaca jelas keterangan waktu dan tempat sama sekali. Saudara saksi ngaco luar biasa. Saya juga keberatan dengan BAP tidak tahu persis semua, (tetapi) berani melaporkan saya. Saya juga tidak terima Saudara Saksi menista agama dengan Pasal 156 A KUHP jelas mengaku tidak sesuai," imbuh Ahok.
Dia mempertanyakan adanya kesalahan keterangan dan penulisan di BAP namun tetap ditandatangani Iman.
Baca Juga: Ditanya Soal Video Ahok, Pelapor: Fokus Kami Kalimat Al Maidah
"Saya juga keberatan Saudara paraf, tanda tangani, tapi ditanya isinya tidak tahu. Saya keberatan satu pihak mengakui, satu seakan-akan menuduh polisi. Saya juga tidak terima pernyataan BAP 19, Al Maidah 51 (disebut) adalah pembohongan dan kebodohan. Saudara Saksi jelas-jelas memfitnah saya, semoga Tuhan mengampuni Saudara," tutur Ahok.
Soal keberatan ini, Iman menyatakan tetap pada keterangannya. Sebelum meninggalkan ruang sidang, Iman juga meminta majelis hakim menahan Ahok.
"Saya meminta Saudara Basuki Tjahaja Purnama ditahan dalam penodaan agama Islam," kata Iman di ruang sidang.
Baca Juga: Pelapor Bingung Ahok Bahas Al Maidah Saat Acara Budidaya Ikan
Selain Iman, jaksa yang dipimpin Ali Mukartono pada sidang ketujuh menghadirkan Lurah Pulau Panggang Kepulauan Seribu, Muhammad Asroi Saputra (pelapor), dan Nurkholis Majid, kamerawan Diskominfo DKI yang mengikuti kegiatan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
(fdn/fjp)











































