Hakim Tanya Saksi Soal Pasal Pelaporan Ahok

Sidang Ahok

Hakim Tanya Saksi Soal Pasal Pelaporan Ahok

Aditya Mardiastuti - detikNews
Selasa, 24 Jan 2017 18:20 WIB
Foto: Haris Fadhil/ detikcom
Jakarta - Saksi Iman Sudirman ditanya hakim soal pasal dugaan tindak pidana pelaporan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hakim kembali mempertanyakan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor ini.

"Coba pertanyaan nomor 2, apa sebabnya saudara diperiksa polisi? Iya, karena melaporkan saudara Basuki Tjahaja Purnama karena diduga melakukan penodaan agama pasal 156A KUHP. Ini pernyataan saudara bukan?" tanya hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto sambil mengkonfirmasi BAP Iman dalam sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

Iman menegaskan tidak pernah menyebutkan pasal terkait dugaan pidana yang dilaporkan ke Mapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 9 Oktober 2016. "Tidak ada pasal," sebutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengkonfirmasi lagi jawaban Iman. Sebab pada awal persidangan Iman membenarkan BAP yang ditandatanganinya saat ditanya majelis hakim.

(Baca juga: Ditanya Hakim, Pelapor Ralat Tanggal Pidato Ahok di Pulau Seribu)

"Kalau bukan kenapa ditandatangani?" tanya hakim Dwiarso. "Katanya tadi sudah dibaca," sebutnya.

Selain pasal pelaporan, hakim Dwiarso menanyakan penulisan keterangan waktu dalam BAP. Meski Iman diperiksa pada 18 November di Mapolda Sulteng, Palu, keterangan waktu yang tertulis di BAP adalah waktu Indonesia bagian barat (WIB) yang seharusnya tertulis waktu Indonesia bagian tengah (Wita).

"Saudara itu fisika biasanya teliti. Baca nggak kopnya? Diperiksa di mana?" tanya hakim. "Ini saudara di Palu pakai WIB atau Wita?" sambung hakim Dwiarso yang dijawab Iman menggunakan Wita.

"Ini tertulis WIB di Palu," ujar hakim Dwiarso singkat.

Iman Sudirman yang juga mengaku sebagai Ketua HMI Palu menyebut mengetahui video Ahok Kepulauan Seribu dari video yang dilihatnya. Iman juga sempat melihat video yang diunggah dalam fanpage Facebook.

(Baca juga: Pelapor Bingung Ahok Bahas Al Maidah Saat Acara Budidaya Ikan)

Persoalan video Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada Selasa, 27 September 2016, kembali dibahas dalam diskusi bertajuk penistaan agama pada 8 Oktober 2016. Hingga akhirnya diputuskan dilaporkan ke Mapolda Sulteng pada 9 Oktober 2016.

"Kami marah, Alquran yang kami percayai yang merupakan wahyu Allah itu yang kami yakini kesucian, (lalu) disebutkan bahwa bagian dari kitab itu digunakan sebagai alat, dibohongi pakai Al Maidah 51. Ini nggak boleh, sehingga kami sampaikan pada pihak yang berwenang," tegas Iman. (fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads