Polda Jabar Panggil 2 Saksi Ahli Tambahan Terkait Kasus Rizieq

Polda Jabar Panggil 2 Saksi Ahli Tambahan Terkait Kasus Rizieq

Mukhlis Dinillah - detikNews
Selasa, 24 Jan 2017 17:46 WIB
Polda Jabar Panggil 2 Saksi Ahli Tambahan Terkait Kasus Rizieq
Foto: Hasan Alhabsy
Bandung - Polda Jawa Barat masih melengkapi sejumlah bukti dan keterangan saksi kasus dugaan pelecehan Pancasila dengan terlapor Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab. Penyidik berencana memanggil dua saksi ahli tambahan untuk membuat terang kasus ini.

"Dalam dua atau tiga hari, dua saksi ahli tambahan akan kami hadirkan lagi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (24/1/2017).

Yusri mengaku penambahan dua saksi ahli itu untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada. Terlebih memperkuat keterangan dari tiga saksi di lokasi kegiatan ceramah yang sudah diperiksa hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari beberapa dokumen dan bukti yang didapati memang ada beberapa lagi yang perlu dilengkapi," ucap dia.

Sebelumnya, Polda Jabar belum menetapkan status baru untuk Rizieq meski telah melakukan gelar perkara yang kedua kalinya pada Senin (23/1). Penyidik masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi untuk menguatkan bukti yang ada berupa rekaman video.

Kasus ini merupakan laporan Ketua Partai Nasional (PNI) Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri. Sukmawati melaporkan Rizieq atas dugaan melanggar Pasal 154 KUHP tentang penistaan lambang negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik Sukarno.

Baca juga: Habib Rizieq: Sukmawati Gagal Paham soal Ceramah Saya

Sementara itu, Habib Rizieq menyebut Sukmawati gagal paham soal isi ceramahnya. Ceramah tersebut merupakan bagian dari sosialisasi tesisnya yang berjudul 'Pengaruh Pancasila terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia'. Tesis tersebut mendapatkan predikat cum laude di University of Malaya, Malaysia.

"Sukmawati gagal paham soal ceramah saya. Ceramah saya diedit dan dipotong dan dilaporkan Sukmawati dengan penistaan Pancasila, ini nggak betul. Sama saja melakukan kriminalisasi tesis ilmiah," kata Habib Rizieq saat istirahat pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Kamis (12/1). (idh/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads