Abyan bercerita bahwa Asyam sudah menyerah dengan diksar yang dilaksanakan di lereng Gunung Lawu tersebut. Namun saat meminta mundur, Asyam justru mendapat hukuman.
"Saya tidak bisa mengatakan hukuman seperti apa. Tapi karena melihat Asyam dihukum, adik saya akhirnya memilih lanjut daripada dihukum," ujar Raihan kepada wartawan di Jogja International Hospital, Ring Road Utara, Sleman, Selasa (24/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raihan berharap pihak kampus serius menyelesaikan kasus ini. Dia berharap tidak ada korban yang jatuh lagi.
Dia menambahkan adanya kesepakatan untuk tidak menuntut jika ada kerugian mental atau fisik di surat izin yang ditandatanganinya bukan lagi menjadi alasan.
"Iya, saya tanda tangani pernyataan itu dengan materai Rp 6.000,00. Negara ini kan negara hukum, nggak mungkin surat itu jadi surat bebas (hukum)," tegas Raihan.
(sip/dnu)











































