"Hari ini ada tiga saksi. Satu saksi tambahan dan dua saksi yang sebelumnya sudah diperiksa, kami ambil lagi keterangannya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (24/1/2017).
Yusri menjelaskan satu saksi tambahan itu merupakan orang yang saat kejadian berada di lokasi kejadian di Lapangan Gasibu, Bandung. Sementara dua saksi lainnya yaitu panitia penyelenggara ceramah dan pemberi izin kegiatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menggali bukti tambahan dari keterangan para saksi, penyidik juga mengumpulkan dokumen-dokumen untuk memperkuat alat bukti. Sehingga, pihaknya bisa segera melakukan gelar perkara ketiga untuk menetapkan status hukum Rizieq Syihab.
"Beberapa bukti dokumen yang hari ini sudah kita dapati, masih ada beberapa lagi yang perlu dilengkapi. Secepatnya kita selesaikan agar gelar perkara lagi," ungkap Yusri.
Sebelumnya, Polda Jabar belum menetapkan status baru meski telah melakukan gelar perkara yang kedua kalinya pada Senin (23/1). Penyidik masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi untuk menguatkan bukti yang ada berupa rekaman video
Kasus menjerat Rizieq merupakan buntut dari pelaporan Sukmawati Soekarnoputri. Putri Soekarno tersebut menganggap Rizieq melakukan penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila. (rvk/erd)











































