"Bayangkan apa yang akan terjadi kalau itu berhasil dilakukan DPR. Mudah-mudahan pemerintah tidak menerima usulan revisi dari DPR itu karena pemerintah punya hak veto menolak revisi undang-undang. Mudah-mudahan pemerintah di bawah pimpinan Presiden menolak itu," kata Ketua KASN Sofian Effendi di Kantor Staf Presiden, Bina Graha, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).
Baca Juga: Revisi UU MD3 dan UU ASN Ditetapkan Jadi Usul Inisiatif DPR
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Dalam kondisi seperti ini, DPR hari ini sedang menyidangkan usulan DPR untuk merevisi undang-undang ini," tutur Sofian.
Tujuan revisi itu, menurut Sofian, ada dua. Pertama, membuka jabatan pegawai pemerintahan terhadap pegawai honorer yang jumlahnya 1,2 juta. Nantinya pegawai honorer akan masuk tanpa seleksi menjadi pegawai ASN dan diikat dengan perjanjian kerja.
"Mengakibatkan penurunan mutu ASN Indonesia," kata dia.
Baca Juga: Jokowi: Jual Beli Jabatan Harus Diberantas Tuntas
Kedua, menurut Sofian, revisi ini melumpuhkan sistem merit dalam perekrutan pejabat, yakni penentuan promosi jabatan terbuka melibatkan panitia seleksi. Ini diatur dalam PermenPAN RB Nomor 13 Tahun 2014.
"Itu tujuannya melumpuhkan pengawasan sistem merit dan membubarkan KASN," tudingnya.
(dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini