"Dari aparat penegak hukum yang pernah ditangani KPK, sebanyak 43 orang yang terbanyak adalah hakim 15 orang dan 11 orang advokat," ungkap Febri dalam diskusi di Resto Cikini 5, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).
Selain itu, Febri menyebut 14 orang lainnya berasal dari jaksa dan panitera pengadilan. Sedangkan 3 orang lainnya dari polisi, di mana salah satunya adalah mantan penyidik KPK.
![]() |
"Dari 15 hakim itu terdiri atas 6 hakim Tipikor, 4 hakim TUN, 1 hakim MK, 1 hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan 4 hakim peradilan umum. Modusnya sebagian besar penyuapan, selain itu pemerasan, pengadaan barang, dan pencucian uang," papar Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak membatasi terminolgi peradilan hanya pada pengadilan. Kita berbicara dalam konteks aparat penegak hukum secara umum, mulai polisi, jaksa, hingga hakim. Akhirnya ini juga panitera sering terlibat kasus korupsi dalam konteks melakukan bersama-sama dengan majelis hakim," ujar Febri.
Menurutnya, untuk membenahi permasalahan ini, setiap institusi penegakan hukum harus memiliki napas yang sama untuk memberantas korupsi di lingkungan peradilan.
"Pembenahan aspek pengawasan internal. Revitalisasi pengawasan internal ini tidak bisa dilakukan sendiri, harus ada keterlibatan pihak lain yang juga berfokus pada pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan," Febri menegaskan. (adf/asp)











































