Sabu 4,5 Kg Disita dari Pengedar yang Loncat dari Lantai 5 Hotel

Sabu 4,5 Kg Disita dari Pengedar yang Loncat dari Lantai 5 Hotel

Jafar G Bua - detikNews
Selasa, 24 Jan 2017 16:49 WIB
Foto: Jafar G Bua/detikcom
Palu - Seorang polisi berpangkat brigadir dan temannya dibekuk di sebuah hotel di Jl Mohammad Hatta, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (24/1/2017) dini hari. Dari tangan keduanya, 6 paket sabu seberat 4,5 kilogram diamankan. Ditaksir harganya Rp 4,8 miliar.

Operasi penyergapan anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah itu dipimpin Kepala Sub Direktorat III AKBP P Sembiring. Pemilik barang haram ini adalah Brigadir Polisi SR, anggota Polsek Palu Barat, Polres Palu.

SR ditangkap setelah mengambil 6 paket sabu di kamar 521, tempat ILH menginap. ILH merupakan anggota sindikat narkoba asal Makassar, Sulawesi Selatan. SR ditembak saat berusaha melarikan diri. Sedangkan ILH meloncat dari lantai 5. Kakinya patah. Dia juga ditembak karena masih berusaha kabur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polda Sulteng berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan kita amankan barang bukti sabu sebesar 4,5 kilogram. Kami berupaya dan tidak pandang bulu. Salah satu tersangka adalah anggota Polri, anggota Polsek Palu Barat, berpangkat brigadir berinisial SR," papar Wakapolda Sulawesi Tengah Kombes Mohammad Aris Purnomo di ruang Rupatama, Polda Sulteng, di Jalan Sam Ratulangi, Palu, Selasa (24/1/2017).

Sabu 4,5 Kg Diamankan dari Pengedar yang Loncat dari Lantai 5 HotelFoto: Jafar G Bua/detikcom

"Pengungkapan ini merupakan kerja keras anggota. Ini tidak sebentar, dan cukup lama. Sekitar sebulan. Direktorat Narkoba melakukan penyelidikan selama sebulan," tambahnya.

Berdasarkan penelusuran, Brigadir SR punya sederet 'dosa'. Pada 2014, ia terlibat dalam kasus larinya seorang tahanan kasus narkoba di Palu Barat. Lalu pada 2016, ia menikah tanpa prosedur kedinasan. Pada tahun ini dia dilaporkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan pada seseorang.

Saat ini, kedua tersangka dirawat intensif di Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Sulteng. Kedua tersangka dikenai Pasal 113, Pasal 112, dan Pasal 132 Undang-Undang Narkoba dan terancam hukuman mati.

Sabu 4,5 Kg Disita dari Pengedar yang Loncat dari Lantai 5 HotelFoto: Jafar G Bua/detikcom
(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads