"Hanya semangat untuk nasionalis dan semangat berjuang bersama," ujar Fahmi sambil tertunduk di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Bendera yang dibawa Fahmi itu bertuliskan lafaz 'laa Ilaha Illallah' dengan gambar 2 pedang di bawahnya. Potongan gambar ini kemudian menjadi viral sehari setelah aksi FPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahmi dijerat dengan Pasal 68 UU No 24 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penahanan Fahmi akhirnya ditangguhkan hari ini setelah Ustaz Arifin Ilham menjaminkan diri. Arifin Ilham menjemput langsung Fahmi di Mapolres Jaksel.
"Alhamdulillah segala puji bagi Allah yang telah menggerakkan semuanya," ujar Fahmi. (idh/fjp)