Praperadilan Kandas, Bupati Buton Dipanggil Paksa di Kasus Akil

Praperadilan Kandas, Bupati Buton Dipanggil Paksa di Kasus Akil

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 24 Jan 2017 16:32 WIB
Praperadilan Kandas, Bupati Buton Dipanggil Paksa di Kasus Akil
Demo mendesak pengusutan kasus mantan Bupati Buton (grandy/detikcom)
Jakarta - Gugatan praperadilan Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun ditolak hakim tunggal PN Jaksel. Dengan begitu, proses penyelidikan perkara korupsi terus berjalan di KPK.

"Ya, hari ini putusan dan hakim menolak permohonan bupati nonaktif Buton," ujar pejabat humas PN Jaksel Made Sutrisna kepada detikcom, Selasa (24/1/2017).

"Dalam permohonan, bupati ini meminta dibatalkan penetapan status tersangkanya," imbuh Made.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, jubir KPK Febri Diansyah memberikan apresiasi atas putusan praperadilan di PN Jaksel. Hampir semua pertimbangan KPK dilihat hakim.

"Hampir seluruh argumentasi yang disampaikan KPK disetujui oleh hakim hingga menolak permohonan pihak tersangka," ujar Febri.

Febri mengatakan, seusai putusan praperadilan tersebut, penyidik KPK akan memanggil paksa Bupati Buton ke Jakarta untuk proses pemeriksaan.

"Kami akan pertimbangkan lebih lanjut kemungkinan tindakan hukum yang akan dilakukan, termasuk perintah pada petugas untuk menghadirkan tersangka sesuai hukum acara yang berlaku," tukasnya.

Samsu Umar Abdul Samiun telah mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik KPK. Bahkan, dalam proses pemanggilan, KPK sendiri telah menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan pada kasus suap Akil Mochtar. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads