"Ya, hari ini putusan dan hakim menolak permohonan bupati nonaktif Buton," ujar pejabat humas PN Jaksel Made Sutrisna kepada detikcom, Selasa (24/1/2017).
"Dalam permohonan, bupati ini meminta dibatalkan penetapan status tersangkanya," imbuh Made.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hampir seluruh argumentasi yang disampaikan KPK disetujui oleh hakim hingga menolak permohonan pihak tersangka," ujar Febri.
Febri mengatakan, seusai putusan praperadilan tersebut, penyidik KPK akan memanggil paksa Bupati Buton ke Jakarta untuk proses pemeriksaan.
"Kami akan pertimbangkan lebih lanjut kemungkinan tindakan hukum yang akan dilakukan, termasuk perintah pada petugas untuk menghadirkan tersangka sesuai hukum acara yang berlaku," tukasnya.
Samsu Umar Abdul Samiun telah mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik KPK. Bahkan, dalam proses pemanggilan, KPK sendiri telah menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan pada kasus suap Akil Mochtar. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini