"Saya ucapkan terima kasih kepada guru saya tercinta, Yang Mulia Ustaz Muhammad Arifin Ilham, jazakumullah yang telah bersedia menjaminkan diri untuk menangguhkan penahanan saya," ujar Fahmi sambil tertunduk di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Fahmi juga berterima kasih kepada istri dan anaknya yang baru lahir yang sedang menunggu kepulangan Fahmi di rumah. Selain itu, orang nomor satu di Kepolisian tak luput dari ungkapan terima kasih Fahmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahmi sebelumnya ditangkap Satreskrim Polres Jaksel di Pasar Minggu, Jaksel, pada Jumat (20/1) dini hari. Setelah 1 x 24 jam pemeriksaan, Fahmi kemudian ditahan sejak Sabtu (21/1).
Fahmi dijerat dengan Pasal 68 UU No 24 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Fahmi ditangkap setelah membawa bendera Merah Putih bertuliskan lafaz 'Laa Ilaha Illallah' dengan gambar 2 pedang di bawahnya, saat aksi demo massa Front Pembela Islam (FPI) di depan Mabes Polri, Senin (16/1) lalu. (idh/fjp)