"Alhamdulillah segala puji bagi Allah yang telah menggerakkan semuanya," ujar Fahmi sambil tertunduk di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Fahmi, yang merupakan hafiz Alquran, juga tidak lupa berterima kasih kepada gurunya, Ustaz Arifin Ilham, karena telah membantu proses penangguhan penahanannya. Ustaz Arifin menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan Fahmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ustaz Arifin Ilham, Nurul Fahmi, dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan. (Mei Amelia/detikcom) |
Fahmi juga berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan, serta Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Budi Hermanto dan penyidik Polres Jaksel, yang telah mengabulkan permohonannya itu.
Fahmi sebelumnya ditangkap Satreskrim Polres Jaksel di Pasar Minggu, Jaksel, pada Jumat (20/1) dini hari. Setelah 1 x 24 jam pemeriksaan, Fahmi kemudian ditahan sejak Sabtu (21/1).
Fahmi dijerat dengan Pasal 68 UU No 24 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Fahmi ditangkap setelah membawa bendera Merah Putih bertuliskan lafaz 'Laa Ilaha Illallah' dengan gambar 2 pedang di bawahnya, saat aksi demo massa Front Pembela Islam (FPI) di depan Mabes Polri, Senin (16/1) lalu.
(mei/idh)












































Ustaz Arifin Ilham, Nurul Fahmi, dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan. (Mei Amelia/detikcom)