Penahanannya Ditangguhkan, Fahmi: Semua Berkah dari Alquran

Penahanannya Ditangguhkan, Fahmi: Semua Berkah dari Alquran

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 24 Jan 2017 16:03 WIB
Penahanannya Ditangguhkan, Fahmi: Semua Berkah dari Alquran
Nurul Fahmi di Mapolres Jakarta Selatan (Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Nurul Fahmi (28) mengucap syukur setelah penangguhan penahanannya atas kasus pelecehan terhadap bendera RI dikabulkan. Fahmi mengatakan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan itu berkat Alquran.

"Alhamdulillah segala puji bagi Allah yang telah menggerakkan semuanya," ujar Fahmi sambil tertunduk di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

Fahmi, yang merupakan hafiz Alquran, juga tidak lupa berterima kasih kepada gurunya, Ustaz Arifin Ilham, karena telah membantu proses penangguhan penahanannya. Ustaz Arifin menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan Fahmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terima kasih, pertama, saya ucapkan terima kasih kepada guru saya tercinta, Yang Mulia Ustaz Muhammad Arifin Ilham, jazakumullah, yang telah bersedia menjaminkan diri untuk menangguhkan penahanan saya. Semua ini adalah berkah dari Alquran, dan (terima kasih) pada istri tercinta dan anak yang baru lahir yang menunggu di rumah," jelas Fahmi.

Ustaz Arifin Ilham, Nurul Fahmi dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan KurniawanUstaz Arifin Ilham, Nurul Fahmi, dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan. (Mei Amelia/detikcom)


Fahmi juga berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan, serta Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Budi Hermanto dan penyidik Polres Jaksel, yang telah mengabulkan permohonannya itu.

Fahmi sebelumnya ditangkap Satreskrim Polres Jaksel di Pasar Minggu, Jaksel, pada Jumat (20/1) dini hari. Setelah 1 x 24 jam pemeriksaan, Fahmi kemudian ditahan sejak Sabtu (21/1).

Fahmi dijerat dengan Pasal 68 UU No 24 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Fahmi ditangkap setelah membawa bendera Merah Putih bertuliskan lafaz 'Laa Ilaha Illallah' dengan gambar 2 pedang di bawahnya, saat aksi demo massa Front Pembela Islam (FPI) di depan Mabes Polri, Senin (16/1) lalu.


(mei/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads