"Sejauh ini komitmen Pak Gubernur tetap untuk mengubah Pergub itu," ujar Ketua KPPU Syarkawi Rauf kepada detikcom, Selasa (24/1/2017).
Syarkawi mengatakan, dalam revisi Pergub ERP, Pemprov DKI Jakarta berjanji melakukan focus group discussion (FGD). Itu lantaran Pergub ini memiliki keterkaitan dengan UU lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarkawi mengatakan kewenangan pengadaan ERP ini sepenuhnya berada di bawah Dinas perhubungan DKI Jakarta. Sebab, ERP ini diadakan untuk mengendalikan arus lalu lintas di Jakarta. Namun, dari segi teknologi, proyek itu harus berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informasi.
"Karena yang tahu perkembangan teknologi Kominfo orang-orang di dinas komunikasi. Mereka yang selama ini bergelut dengan teknologi, oleh karena itu harus dilakukan FGD dengan forum multi-stakeholder. Pemprov DKI Jakarta harus melakukan kordinasi dengan Dinas Kominfo," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menegaskan draf revisi Pergub ERP masih berada di Dishub. Pengadaan lelang ERP ini dapat berlanjut terus jika tidak ada perubahan dalam revisi Pergub-nya. (ed/rvk)











































