KPPU Minta Plt Gubernur Sumarsono Segera Revisi Pergub ERP

KPPU Minta Plt Gubernur Sumarsono Segera Revisi Pergub ERP

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 24 Jan 2017 14:47 WIB
KPPU Minta Plt Gubernur Sumarsono Segera Revisi Pergub ERP
Ilustrasi ERP (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf meminta Pemprov DKI Jakarta segera merevisi Pergub tentang electronic road pricing (ERP). Revisi diperlukan untuk memperlancar proses lelang.

"Sejauh ini komitmen Pak Gubernur tetap untuk mengubah Pergub itu," ujar Ketua KPPU Syarkawi Rauf kepada detikcom, Selasa (24/1/2017).

Syarkawi mengatakan, dalam revisi Pergub ERP, Pemprov DKI Jakarta berjanji melakukan focus group discussion (FGD). Itu lantaran Pergub ini memiliki keterkaitan dengan UU lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk hadirkan stakeholder lainnya, mereka merencanakan buat FGD. Nah mungkin, setelah itu, baru dilakukan perubahan. Karena perubahan ini tidak menyangkut pasal 8 ayat 1 huruf c saja, tetapi juga menyangkut harmonisasi UU di atasnya. Kemarin, menurut Kemendagri, saat kita undang di KPPU, Pergub ini banyak bertentangan dengan peraturan di atasnya, sehingga kalau mau dilakukan perubahan sekalian semuanya saja, tidak hanya substansi saja, tetapi juga menyangkut keterkaitan perundang-undangan yang lain. Nah itu yang mungkin membuat proses lama, apalagi keterkaitan dengan multi-stakeholder,"

Syarkawi mengatakan kewenangan pengadaan ERP ini sepenuhnya berada di bawah Dinas perhubungan DKI Jakarta. Sebab, ERP ini diadakan untuk mengendalikan arus lalu lintas di Jakarta. Namun, dari segi teknologi, proyek itu harus berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informasi.

"Karena yang tahu perkembangan teknologi Kominfo orang-orang di dinas komunikasi. Mereka yang selama ini bergelut dengan teknologi, oleh karena itu harus dilakukan FGD dengan forum multi-stakeholder. Pemprov DKI Jakarta harus melakukan kordinasi dengan Dinas Kominfo," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menegaskan draf revisi Pergub ERP masih berada di Dishub. Pengadaan lelang ERP ini dapat berlanjut terus jika tidak ada perubahan dalam revisi Pergub-nya. (ed/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads