Nurul Fahmi Sujud Syukur Setelah Penahanannya Ditangguhkan

Nurul Fahmi Sujud Syukur Setelah Penahanannya Ditangguhkan

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 24 Jan 2017 14:27 WIB
Nurul Fahmi Sujud Syukur Setelah Penahanannya Ditangguhkan
Nurul Fahmi sujud syukur di masjid Mapolres Jaksel. (Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Nurul Fahmi (28), tersangka pelecehan terhadap lambang negara, mengucap syukur atas penangguhan penahanannya. Fahmi pun langsung sujud syukur bersama Ustaz Muhammad Arifin Ilham.

"Terima kasih. Pertama, saya ucapkan terima kasih kepada guru saya tercinta, Yang Mulia Ustaz Muhammad Arifin Ilham, jazakumullah, yang telah bersedia menjaminkan diri untuk menangguhkan penahanan saya," kata Fahmi dengan suara pelan di Mapolres Jakarta Selatan, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (24/1/2017).

Fahmi juga berterima kasih kepada keluarga serta sahabat yang telah mendukungnya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan jajarannya yang telah mengabulkan penangguhan penahanannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Pada Bapak Kapolri, terima kasih atas penangguhan penahanan ini, kepada Bapak Kapolda (Irjen M Iriawan), Bapak Kapolres (Kombes Iwan Kurniawan), Bapak Kasat (AKBP Budi Hermanto) dan Kanit, dan semuanya bapak penyidik yang telah kooperatif sama saya dan semua sahabat yang mendoakan di mana pun berada, terima kasih atas doa dan segalanya untuk semua ini," lanjut Fahmi.

"Ayo, sujud syukur dulu," ajak Arifin Ilham sambil menggandeng tangan Fahmi menuju masjid.

Nurul Fahmi dan Ustaz Arifin Ilham di masjid Mapolres JakselNurul Fahmi dan Ustaz Arifin Ilham di masjid Mapolres Jaksel. (Mei Amelia/detikcom)


Fahmi, yang berkaus hijau dan celana pendek, bersama Arifin langsung melakukan sujud syukur selama beberapa menit di Masjid Nur Abu Wizar di Mapolres Jakarta Selatan. Setelah itu, keduanya mengambil air wudu dan dilanjutkan dengan salat zuhur di masjid tersebut.

Fahmi sebelumnya ditangkap Satreskrim Polres Jaksel di Pasar Minggu, Jaksel, pada Jumat (20/1) dini hari. Setelah 1 x 24 jam pemeriksaan, Fahmi kemudian ditahan sejak Sabtu (21/1).

Nurul Fahmi dan Ustaz Arifin Ilham di masjid Mapolres JakselNurul Fahmi dan Ustaz Arifin Ilham di masjid Mapolres Jaksel. (Mei Amelia/detikcom)


Fahmi dijerat dengan Pasal 68 UU No 24 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Fahmi ditangkap setelah membawa bendera Merah Putih bertuliskan lafaz 'Laa Ilaha Illallah' dengan gambar 2 pedang di bawahnya, saat aksi demo massa Front Pembela Islam (FPI) di depan Mabes Polri, Senin (16/1) lalu. (mei/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads