"Kasus pelanggaran terbanyak dari etik hakim adalah perselingkuhan dan suap," ucap Aidul dalam acara Laporan Capaian Kinerja 2016 dan Outlook 2017 di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).
Adapun Aidul merincinya dalam rekap tahunan KY tahun 2016 sebanyak 262 dilaporkan langsung ke kantor KY, sedangkan 1.198 laporan dikirimkan via pos. Kemudian 186 laporan disampaikan via kantor penghubung dan sebanyak 1.899 melalui surat tembusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kurun 2016, sudah 416 berkas laporan yang teregistrasi dan lengkap. Sedangkan masih ada 286 berkas lain yang masih perlu menunggu kelengkapan data tambahan.
"Sebanyak 224 laporan sudah diteruskan ke Badan Pengawas (Bawas) MA, sebanyak 13 laporan diteruskan ke instansi lainnya, seperti Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, dan Ombudsman," papar Aidul.
"Selain itu, laporan lainnya yang masuk bukan termasuk kewenangan KY. Misalnya, terkait pembatalan putusan, permohonan bantuan atau perlindungan hukum, permintaan pendapat hukum atau fatwa, laporan terkait hakim konstitusi, dan eksaminasi putusan," tambahnya.
Tren hakim selingkuh dari tahun ke tahun tidak mengalami penurunan. Di KY periode 2010-2015, perselingkuhan hakim juga masih mendominasi masalah etik hakim.
Baca Juga:
Narasi Besar Menangkal Hakim Selingkuh dan Zina (adf/asp)










































