MA Diminta Revisi Perma tentang Penyelesaian Sengketa Pilkada
Rabu, 13 Apr 2005 15:07 WIB
Jakarta -
Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) meminta Mahkamah Agung untuk merevisi Peraturan MA (Perma) Nomer 1 Tahun 2005 tentang tata cara pengajuan upaya hukum keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) karena masih banyak kekurangannya.Menurut Ketua Divisi Jaringan dan Penguatan Masyarakat KRHN Yulianto, Perma 1/2005 masih banyak kelemahan dan ketidakjelasan yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam penanganan penyelesaian sengketa hasil Pilkada.Yulianto dalam jumpa pers di sekretariat KRHN, Jl. Langkat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2005), menyatakan salah satu kelemahan MA karena tidak mengatur pemeriksaan persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum. Padahal pemeriksaan yang dilakukan secara terbuka sangat penting. "Tidak hanya bagi pemohon tetapi juga bagi publik untuk melihat kasusnya. Dalam Perma persidangan secara terbuka hanya pada saat pembacaan putusan saja. Sehingga sangat sulit menjamin dalam penyelesaian persengketaan itu akan berjalan secara adil dan obyektif," kata Yulianto. KRHN juga menilai pasal 1 poin 1, dan pasal 2 ayat 1 Perma 1/2005 yang mengatur keberatan diajukan hanya pada penetapan penghitungan suara tahap akhir berbeda dengan UU Pemda yang menetapkan dalam tahap sebelumnya atau tahap pertama pilkada pasangan calon dapat mengajukan keberatan.Istilah tahap akhir yang digunakan dalam perma itu menegaskan bahwa MA hanya akan menerima dan menangani permohonan keberatan pada tahap akhir. Hal ini berarti perma telah membatasi hak pasangan calon untuk mengajukan upaya hukum pada tahap selanjutnya.Dalam perma juga tidak diatur prosedur teknis yang memudahkan pasangan calon bisa mengajukan keberatan. Misal apakah keberatan bisa diajukan lewat faksimili atau surat elektronik (email). Hal ini berkaitan dengan bahwa penyampaian keberatan hanya bisa dilakukan tiga hari setelah putusan akhir ditetapkan.
(gtp/)










































