"Dari analisa penyidik terkait alasan subjektif, alasan penangguhan penahanan memang sudah diyakini yang berarti ada jaminan orang dari Ustaz (Arifin Ilham) dan istrinya. Kemudian istrinya sendiri juga baru melahirkan 12 hari, artinya perlu perhatian dari suaminya yang memberikan nafkah (bagi) keluarganya," terang Kepala Bagian Bina Mitra Divisi Humas Mabes Polri Kombes (Pol) Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Awi menambahkan penyidik juga mempertimbangkan subjektivitas penahanan dalam penangguhan penahanan ini. "Kita juga akomodir dan alasan objektifnya juga yang bersangkutan berjanji tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," sambung Awi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi penangguhan kita sudah kabulkan dengan pertimbangan tadi sudah disampaikan kan, bahwa yang bersangkutan sudah mulai kooperatif, kedua juga kita pertimbangan kemanusiaan juga bahwa yang bersangkutan punya anak yang baru 12 hari lahir, kemudian juga menjadi pencari nafkah bagi keluarganya," jelas Iwan.
Fahmi sebelumnya ditangkap di Pasar Minggu, Jaksel, pada Jumat (20/1) dini hari. Setelah 1 x 24 jam pemeriksaan, Fahmi kemudian ditahan sejak Sabtu (21/1).
Fahmi dijerat dengan Pasal 66 UU No 24 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Fahmi ditangkap setelah membawa bendera Merah Putih bertulisan lafaz 'Laa Ilaha Illallah' dengan gambar 2 pedang di bawahnya, saat aksi demo massa Front Pembela Islam (FPI) di depan Mabes Polri, Senin (16/1) lalu.
(mei/erd)











































