Ketiga saksi itu adalah Mahfud, Emi Krisnawati, dan Syamsudin. Ketiganya diperiksa terkait dengan adanya undangan rapat dan hasil rapat pelepasan aset yang ditandatangani Ketua Tim Pelepasan Aset PT PWU Wisnu Wardhana, Selasa (24/1/2017).
"Saat itu, sekitar tahun 2002-2003, kami mendapat undangan pembahasan inventaris aset dari 5 BUMD yang dilebur menjadi satu dan undangan tersebut ditandatangani Pak Wisnu Wardhana," kata salah satu saksi, Emi, dalam sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Syamsudin mengaku terkejut ketika JPU menunjukkan nama ketiga saksi masuk dokumen pelepasan aset. "Kami tidak pernah mau masuk dalam tim karena tidak ada perintah. Kami terkejut nama kami dicatut dalam dokumen itu," ujarnya.
Seusai pemeriksaan saksi, sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Unggul Warso ini kembali menunda sidang dan dilanjutkan pada Jumat (27/1) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Selama sidang, terdakwa Dahlan Iskan, yang menggunakan kemeja berwarna biru tua, tampak serius mendengarkan keterangan saksi. Ketua tim kuasa hukum terdakwa, yang juga eks Menteri BUMN, Yusril Ihza Mahendra, tidak hadir dalam sidang.
"Pemeriksaan saksi sudah jelas kalau pertemuan itu ada dan diketahui terdakwa, meski yang memimpin pertemuan rapat Wisnu Wardhana," ujar JPU Nyoman Sucitriawan singkat seusai sidang. (dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini