"Hari ini agendanya jawaban dari KPK. Mereka menyatakan penyidikan sudah berjalan sejak bulan Desember. Cuma, begitu tahap 2, penjelasan mereka tadi tersangka sedang sakit," ujar kuasa hukum MAKI, Kurniawan, seusai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
"Mereka mengatakan tadi perkara secepatnya akan diserahkan tahap 2 dan dilimpahkan ke pengadilan," imbuh Kurniawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kurniawan mengatakan, dalam permohonannya, MAKI meminta penyidik segera menindaklanjuti korupsi alkes Ratu Atut. Sebab, kasus itu terungkap ketika KPK memulai penyidikan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
"Kami tidak ingin perkara ini seolah-olah dijemur dan tidak diperiksa KPK sehingga tidak ada pertanggungjawaban kepada publik," tutur Kurniawan.
Kurniawan mengatakan, meski KPK sudah memberikan jawaban bahwa tahapan perkara korupsi alkes tetap berjalan, pihaknya tidak akan mundur hingga KPK melimpahkan kasus tersebut ke persidangan.
"Tetap kami lanjutkan, besok agendanya pembuktian. Sehingga besok akan terbuka pasal dikenakan Ratu Atut itu apa-apa saja. Kalaupun ditolak, ini kewenangan hakim, karena fungsi praperadilan sendiri kontrol pengawasan dari masyarakat," tukas Kurniawan.
Sejalannya kasus, KPK kembali menemukan bukti korupsi alkes oleh Ratu Atut dalam penyidikan adik kandung Atut. Namun perkara ini tertunda selama tiga tahun dengan status mantan orang nomor satu di Banten itu sebagai tersangka.
Ratu Atut merupakan terpidana korupsi dan kini mendekam di Lapas Wanita Tangerang. Ia menghuni bui untuk waktu 7 tahun penjara karena menyuap Ketua MK Akil Mochtar. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini