DPRD Diminta Bentuk Badan Kehormatan
Rabu, 13 Apr 2005 14:54 WIB
Jakarta - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Slamet Effendy Yusuf menyatakan DPRD sebaiknya segera membentuk badan kehormatan dan menyusun kode etik untuk menaikkan citra lembaga legislatif yang merosot di mata masyarakat.Hal ini disampaikan Ketua Badan Kehormatan DPR Slamet Effendy Yusuf saat menerima rombongan Badan Kehormatan DPRD Sumatera Utara di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2005).Dalam pertemuan tersebut, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumatera Utara Abdul Hakim Siagian mengatakan DPRD selama ini bingung dalam membentuk badan kehormatan karena adanya aturan yang berbeda antara UU No. 32 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 tahun 2002 tentang struktur DPRD."Pemerintah sudah berjanji mengeluarkan Peraturan PP pengganti. Namun hingga kini masih diproses. Jadi kebanyakan DPRD belum membentuk badan kehormatan," ujar Abdul.Menanggapi hal itu, Slamet mengatakan penyusunan kode etik dan pembentukan badan kehormatan di DPRD tidak perlu menunggu PP karena sangat mendesak.Manurut dia, badan kehormatan dimaksudkan mendorong dan menjaga martabat badan legislatif agar citranya tidak semakin merosot. Pasalnya, menurut jajak pendapat citra lembaga legislatif tahun 1999 sampai 2004 berada pada titik nadir dan salah satu cara memperbaikinya adalah dengan badan kehormatan.Dalam masa sidang mendatang, kata dia, BK DPR akan mengajukan usul inisiatif pedoman beracara yang akan mengatur cara khusus bagaimana menindaklanjuti kasus yang masuk ke badan kehormatan serta menyempurnakan kode etik termasuk mengatur lebih rinci larangan menerima imbalan bagi anggota DPR."Nantinya, pedoman beracara mungkin dibahas oleh pansus atau badan legislasi," tambahnya.
(aan/)