10 Eks Anggota DPRD Solo Diancam Hukuman Seumur Hidup
Rabu, 13 Apr 2005 14:47 WIB
Solo - Sidang pertama kasus korupsi oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Solo periode 1999 - 2004 digelar di PN Solo, Rabu (13/4/2005). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengancam mereka dengan hukuman maksimal seumur hidup karena didakwa menyelewengkan uang negara Rp 4,72 miliar. Sidang digelar dengan penjagaan polisi yang ketat.Dari Rutan Solo, para terdakwa tiba ke kompleks PN dinaikkan mobil tahanan dalam pengawalan ketat puluhan polisi bersenjata lengkap. Mereka memang telah ditahan sejak akhir Januari dan awal Februari lalu. Setelah sidang, para terdakwa yang rata-rata terlihat lebih kurus dan pucat dibanding sebelum ditahan, kembali dibawa ke Rutan dengan mobil yang sama.Persidangan bagi para terdakwa dilakukan secara bersamaan di ruang yang berbeda. Di Ruang II digelar sidang dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Bambang Mudiarto dari PDIP dan mantan wakil ketua DPRD Yusuf Hidayat dari Partai Golkar. Sidang ini dipimpin oleh hakim ketua Suroso SH yang juga Ketua PN Solo, sedang bertindak sebagai JPU adalah Ponco Hartanto dan Sritomo.Sedangkan di Ruang Sidang III digelar sidang untuk delapan mantan Panitia Rumah Tangga DPRD Solo. Mereka adalah Darsono (PPP), Mujahid dan Eriadi D Prasetyo (PAN), Purwono dan Rio Suseno (PDIP), Sali Basuki dan Bandung Joko Suryono (Golkar), serta Ipmawan M Iqbal (PBB). Bertindak selaku hakim ketua adalah Suhendro SH, sedangkan JPU oleh Eri Pudyanto da Subarno.JPU di kedua sidang menilai para tersangka secara bersama-sama maupun sendirian telah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara senilai Rp 4,72 miliar pada APBD Perubahan Tahun 2003. Dana itu digunakan untuk berbagai keperluan yang tidak sesuai peruntukannya. Diantaranya asuransi para anggota DPRD, wisuda S-2, acara kunjungan luar Jawa dan sebagainya.Dalam dakwaan setebal 22 lembar itu JPU menilai para tersangka telah melanggar No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang diperbaharui Pasal 3 jo 28 UU No 31 Tahun 99 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan sebagai dakwaan subsider Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp 100 juta.Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi maka sidang yang akan dilanjutkan Rabu pekan depan diagendakan mendengarkan keterangan saksi dari JPU. Koordinator pengacara para terdakwa, Djoko Trisno Widodo, mengatakan pilihan tidak mengajukan eksepsi sudah dipertimbangkan matang."Lebih baik segera ke pembuktian materi. Kami hanya mengajukan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan bagi para terdakwa," kata dia.Polisi Over PrediksiUntuk sidang pertama itu Polresta Solo mengerahkan satu kompi pasukan, termasuk PHH yang disiagakan baik di luar maupun di dalam kompleks gedung PN. Jumlah itu belum terhitung anggota polisi maupun militer tidak berseragam yang disebar berbaur dengan pengunjung yang jumlahnya justru relatif tidak banyak. Kebanyakan pengunjung adalah keluarga dan kerabat terdakwa.Sejak pagi polisi menghentikan semua orang termasuk para pengacara yang memasuki kompleks PN untuk diperiksa metal detector. Agak siang, mungkin karena panas, lagak siaga itu hilang. Tidak ada satu pun petugas di pintu, semua bebas keluar masuk. "Polisi over, mungkin diperkirakan pengunjungnya membludak," ujar salah seorang pengunjung.
(nrl/)











































