KPK Periksa Bupati Nganjuk sebagai Tersangka

KPK Periksa Bupati Nganjuk sebagai Tersangka

Dewi Irmasari - detikNews
Selasa, 24 Jan 2017 11:02 WIB
KPK Periksa Bupati Nganjuk sebagai Tersangka
Ilustrasi gedung baru KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil Bupati Nganjuk Taufiqurrahman untuk diperiksa terkait dengan kasus korupsi. Taufiqurrahman diperiksa sebagai tersangka gratifikasi pengurusan proyek infrastruktur.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Desember lalu. Dia adalah Bupati Nganjuk dua periode yang menjabat pada 2008-2013 dan 2013-2018. Ia terjerat kasus di 5 proyek yang terjadi pada 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.

Taufiqurrahman disangkakan dua pasal, yaitu pasal penyalahgunaan wewenang dan pasal penerimaan gratifikasi. Ia dinyatakan turut serta dalam proyek pemborongan dalam lima proyek tersebut.

Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (rvk/idh)


Berita Terkait