"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Desember lalu. Dia adalah Bupati Nganjuk dua periode yang menjabat pada 2008-2013 dan 2013-2018. Ia terjerat kasus di 5 proyek yang terjadi pada 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufiqurrahman disangkakan dua pasal, yaitu pasal penyalahgunaan wewenang dan pasal penerimaan gratifikasi. Ia dinyatakan turut serta dalam proyek pemborongan dalam lima proyek tersebut.
Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (rvk/idh)










































