Mencari Akar Masalah Penjual Cobek yang Dibui 9 Bulan Tanpa Dosa

Mencari Akar Masalah Penjual Cobek yang Dibui 9 Bulan Tanpa Dosa

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 24 Jan 2017 10:05 WIB
Mencari Akar Masalah Penjual Cobek yang Dibui 9 Bulan Tanpa Dosa
Lilis mendapatkan beasiswa S1 dari Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung Barat.
Jakarta - Meski jaksa mengajukan kasasi dan tetap yakin Tajudin bersalah, masyarakat menilai sebaliknya. Para tokoh Jawa Barat meyakini Tajudin tidaklah bersalah karena dia membantu dua keponakannya untuk berjualan cobek, bukan mengeksploitasi anak.

Pendekatan pidana kepada Tajudin dinilai tidak tepat karena akar masalah utamanya adalah kemiskinan. Penerapan hukum pidana seharusnya harus mengikuti dinamika sosial yang ada.

"Saya pikir itu wajar sekali (masyarakat menaruh simpati), karena hukum tidak lepas dari masalah sosial atau fenomena dalam masyarakat. Dalam teori hukum progresif, hukum bukan untuk hukum, tetapi hukum untuk manusia, " kata pakar pidana Prof Hibnu Nugroho kepada detikcom, Selasa (24/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus Tajudin juga menunjukkan akar masalahnya bukanlah kejahatan/crime, melainkan kemiskinan. Di mana di desa tempat Tajudin tinggal, di Padalarang, rata-rata penduduknya hanya tamatan SD dan hidup di bawah garis kemiskinan.

Susahnya kehidupan ekonomi itu membuat anak-anak yang putus sekolah berusaha membantu mencari uang dengan cara yang halal, menjual cobek umpamanya. Dengan fakta di atas, penerapan pidana penjara bukanlah solusi atas rumitnya masalah tersebut.

"Aparat dituntut kecerdasan empati yang tinggi," cetus Hibnu.
Mencari Akar Masalah Penjual Cobek yang Dibui 9 Bulan Tanpa Dosa

Simpati datang dari Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung Barat (KBB) Doddy Imron Cholid, yang memberikan beasiswa S1 kepada anak pertama Tajudin, Lilis Suryani. Tak hanya itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi juga menyekolahkan dua anak yang dinilai jaksa dieksploitasi, yaitu Dendi Darmawan (15) dan Cepi Nurjaman (16).

Menurut Hibnu, aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan hanya membaca UU semata, tapi tidak membaca hukum secara menyeluruh.

"Di sinilah penegak hukum dituntut memiliki empati," ucap dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.

Seperti diketahui, Polres Tangsel menangkap dan menjebloskan Tajudin ke tahanan pada April 2016. Setelah 9 bulan diproses, Tajudin divonis lepas oleh PN Tangerang. Majelis hakim menilai apa yang dilakukan Tajudin bukanlah mengeksploitasi anak. Secara sosiologis, anak membantu orang tua dibenarkan secara hukum. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads