"Mereka napi kasus narkotika, yang Sarjani divonis 5 tahun dan Husein divonis seumur hidup," ujar Kalapas Batu, Nusakambangan, Haris kepada detikcom, Selasa (24/1/2017).
Haris mengungkap keduanya melarikan diri saat petugas melakukan serah-terima pergantian penjaga tahanan. Petugas kemudian mengecek ke seluruh sel dan didapati penghuni di Blok A kamar 2 berkurang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya diyakini kabur dengan memanjat pos 3 setinggi 5 meter tersebut. Keduanya kemudian meloncati pagar di dekat pos 3 tersebut. "Kemudian itu kan ada bekas darahnya, mungkin terluka pas loncat. Terus mereka kabur dengan melewati pagar berduri, kan ada pagar lagi 6 meter," jelasnya.
Pihak lapas telah meminta bantuan kepada Polda Jawa Tengah dan Polres Cilacap untuk mencari dua napi tersebut. Saat ini pencarian masih berlangsung. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini