"Dari lima saksi korban, harus mulai dari awal penyelidikan, penuntutan, dan sidang hari ini. Kami percaya majelis akan melindungi hak asasi terdakwa. Harus diperiksa saksi korban dulu," ujar pengacara Ahok, Trimoelja D Soerjadi, dalam sidang di Auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Permintaan yang sama disampaikan pengacara Ahok lainnya, Sirra Prayuna, dalam persidangan. Sirra menyebut para pelapor Ahok wajib memberikan keterangan di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Sirra meminta jaksa melalui majelis hakim lebih dulu menghadirkan saksi pelapor sebagai korban atas dugaan pernyataan penistaan agama Ahok untuk didengarkan keterangannya.
"Kami mohon Yang Mulia untuk mempertimbangkan didahulukan," sambungnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Ali Mukartono mengatakan pihaknya sudah memanggil saksi pelapor untuk memberikan keterangan di persidangan.
"Menurut kami, tidak ada saksi pelapor, adanya saksi. Memang Pasal 160 b saksi pelapor, tapi tidak semua individu ada tindak pidana korban," ujar Ali.
Ada lima saksi yang dihadirkan jaksa hari ini, yakni:
1.Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yulihardi
2. Kamerawan di Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan, Nurkholis Majid
3. Ibnu Baskoro
4. Muhammad Asroi Saputra
5. Iman Sudirman
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al Maidah 51 dengan Pikada DKI. Penyebutan Surat Al Maidah 51 itu dilakukan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. (fdn/fjp)











































